Suara.com - Verifikasi faktual model sensus yang diatur dalam revisi UU Pilkada bertujuan untuk peningkatan kualitas persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dan bukan memperberat syarat calon independen.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tentang aturan Pasal 48 UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita belajar dari pengalaman, pilkada serentak sebelumnya, pada prakteknya banyak pasangan calon perseorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif. Dan celakanya, penyelenggara Pemilu tidak melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan. Sehingga ditemukan fakta bahwa pasangan calon perseorangan tidak lolos, tapi diloloskan," kata Arteria di DPR, Rabu (8/6/2016).
Dengan UU ini, verifikasi dengan metode sensus ini dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu rumah pendukung. Sehingga, verifikasi ini terukur ketepatannya dan akan mudah menindaklanjuti adanya sanksi pidana apabila verifikator tidak melakukan verifikasi, atau bila pasangan calon melakukan manipulasi dukungan.
"Jadi UU ini tidak mempersulit. Justru norma ini memastikan bahwa semua stakeholder Pilkada bekerja. Bawaslu beserta jajarannya, Pasangan calon perseorangan saat ini diwajibkan untuk lebih serius lagi, dan terukur," tuturnya.
Sebelumnya, bakal calon Gubernur Perseorangan DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan adanya aturan ini. Menurutnya, aturan ini menyulitkan para pendukungnya karena harus mendatangi secara langsung. Padahal, menurutnya saat ini Indonesia sudah memiliki sistem e-KTP yang bisa dijadikan acuan verifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan