Suara.com - Verifikasi faktual model sensus yang diatur dalam revisi UU Pilkada bertujuan untuk peningkatan kualitas persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dan bukan memperberat syarat calon independen.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tentang aturan Pasal 48 UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita belajar dari pengalaman, pilkada serentak sebelumnya, pada prakteknya banyak pasangan calon perseorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif. Dan celakanya, penyelenggara Pemilu tidak melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan. Sehingga ditemukan fakta bahwa pasangan calon perseorangan tidak lolos, tapi diloloskan," kata Arteria di DPR, Rabu (8/6/2016).
Dengan UU ini, verifikasi dengan metode sensus ini dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu rumah pendukung. Sehingga, verifikasi ini terukur ketepatannya dan akan mudah menindaklanjuti adanya sanksi pidana apabila verifikator tidak melakukan verifikasi, atau bila pasangan calon melakukan manipulasi dukungan.
"Jadi UU ini tidak mempersulit. Justru norma ini memastikan bahwa semua stakeholder Pilkada bekerja. Bawaslu beserta jajarannya, Pasangan calon perseorangan saat ini diwajibkan untuk lebih serius lagi, dan terukur," tuturnya.
Sebelumnya, bakal calon Gubernur Perseorangan DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan adanya aturan ini. Menurutnya, aturan ini menyulitkan para pendukungnya karena harus mendatangi secara langsung. Padahal, menurutnya saat ini Indonesia sudah memiliki sistem e-KTP yang bisa dijadikan acuan verifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig