Suara.com - Verifikasi faktual model sensus yang diatur dalam revisi UU Pilkada bertujuan untuk peningkatan kualitas persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dan bukan memperberat syarat calon independen.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tentang aturan Pasal 48 UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita belajar dari pengalaman, pilkada serentak sebelumnya, pada prakteknya banyak pasangan calon perseorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif. Dan celakanya, penyelenggara Pemilu tidak melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan. Sehingga ditemukan fakta bahwa pasangan calon perseorangan tidak lolos, tapi diloloskan," kata Arteria di DPR, Rabu (8/6/2016).
Dengan UU ini, verifikasi dengan metode sensus ini dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu rumah pendukung. Sehingga, verifikasi ini terukur ketepatannya dan akan mudah menindaklanjuti adanya sanksi pidana apabila verifikator tidak melakukan verifikasi, atau bila pasangan calon melakukan manipulasi dukungan.
"Jadi UU ini tidak mempersulit. Justru norma ini memastikan bahwa semua stakeholder Pilkada bekerja. Bawaslu beserta jajarannya, Pasangan calon perseorangan saat ini diwajibkan untuk lebih serius lagi, dan terukur," tuturnya.
Sebelumnya, bakal calon Gubernur Perseorangan DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan adanya aturan ini. Menurutnya, aturan ini menyulitkan para pendukungnya karena harus mendatangi secara langsung. Padahal, menurutnya saat ini Indonesia sudah memiliki sistem e-KTP yang bisa dijadikan acuan verifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka