Suara.com - Verifikasi faktual model sensus yang diatur dalam revisi UU Pilkada bertujuan untuk peningkatan kualitas persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dan bukan memperberat syarat calon independen.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tentang aturan Pasal 48 UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita belajar dari pengalaman, pilkada serentak sebelumnya, pada prakteknya banyak pasangan calon perseorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif. Dan celakanya, penyelenggara Pemilu tidak melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan. Sehingga ditemukan fakta bahwa pasangan calon perseorangan tidak lolos, tapi diloloskan," kata Arteria di DPR, Rabu (8/6/2016).
Dengan UU ini, verifikasi dengan metode sensus ini dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu rumah pendukung. Sehingga, verifikasi ini terukur ketepatannya dan akan mudah menindaklanjuti adanya sanksi pidana apabila verifikator tidak melakukan verifikasi, atau bila pasangan calon melakukan manipulasi dukungan.
"Jadi UU ini tidak mempersulit. Justru norma ini memastikan bahwa semua stakeholder Pilkada bekerja. Bawaslu beserta jajarannya, Pasangan calon perseorangan saat ini diwajibkan untuk lebih serius lagi, dan terukur," tuturnya.
Sebelumnya, bakal calon Gubernur Perseorangan DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan adanya aturan ini. Menurutnya, aturan ini menyulitkan para pendukungnya karena harus mendatangi secara langsung. Padahal, menurutnya saat ini Indonesia sudah memiliki sistem e-KTP yang bisa dijadikan acuan verifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan