Suara.com - Verifikasi faktual model sensus yang diatur dalam revisi UU Pilkada bertujuan untuk peningkatan kualitas persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dan bukan memperberat syarat calon independen.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tentang aturan Pasal 48 UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita belajar dari pengalaman, pilkada serentak sebelumnya, pada prakteknya banyak pasangan calon perseorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif. Dan celakanya, penyelenggara Pemilu tidak melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan. Sehingga ditemukan fakta bahwa pasangan calon perseorangan tidak lolos, tapi diloloskan," kata Arteria di DPR, Rabu (8/6/2016).
Dengan UU ini, verifikasi dengan metode sensus ini dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu rumah pendukung. Sehingga, verifikasi ini terukur ketepatannya dan akan mudah menindaklanjuti adanya sanksi pidana apabila verifikator tidak melakukan verifikasi, atau bila pasangan calon melakukan manipulasi dukungan.
"Jadi UU ini tidak mempersulit. Justru norma ini memastikan bahwa semua stakeholder Pilkada bekerja. Bawaslu beserta jajarannya, Pasangan calon perseorangan saat ini diwajibkan untuk lebih serius lagi, dan terukur," tuturnya.
Sebelumnya, bakal calon Gubernur Perseorangan DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan adanya aturan ini. Menurutnya, aturan ini menyulitkan para pendukungnya karena harus mendatangi secara langsung. Padahal, menurutnya saat ini Indonesia sudah memiliki sistem e-KTP yang bisa dijadikan acuan verifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan