Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Anggota DPR Komisi VII, Dewi Yasin Limpo enam tahun atas perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain Dewi, Majelis Hakim juga memvonis enam tahun penjara Bambang Wahyu Hadi yang merupakan staf Dewi Yasin. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta.
"Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama selama enam tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (13/6/2016).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut anggota Komisi VII DPR RI non aktif Dewie Yasin Limpo selama 9 tahun penjara, Jaksa menyebut, Dewie Yasin Limpo menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Menanggapi hal tersebut, Dewi membantah telah menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Saya nggak pernah tahu itu mas. Jangankan nerima, lihat aja kagak. Lillahi ta'ala, saya nggak pernah nerima. Lihat pun di sini saja, saya baru lihat barangnya (uang),"ujar Dewi sambil terisak tangis usai persidangan.
Lebih lanjut, dia menegaskan tak bersalah terkait kasus tersebut. Menurutnya, yang terlibat kasus dugaan suap yakni asisten pribadinya yakni Rinelda Bandaso dengan Setiady Jusuf selaku pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih.
"Ini kan kerja sama antara Rinelda dan Setiadi. Di surat pernyataannya juga tidak mengatakan untuk ibu Dewie Yasin Limpo kok. Dia hanya bilang untuk pengurusan di Kementerian ESDM. Dia tidak bilang untuk dewie Yasin Limpo,"kata Dewi.
Ketika ditanya awak media apakah ingin mengajukan banding, Dewi menjawab diplomatis. "Nanti dipikirkan dulu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital