Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Anggota DPR Komisi VII, Dewi Yasin Limpo enam tahun atas perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain Dewi, Majelis Hakim juga memvonis enam tahun penjara Bambang Wahyu Hadi yang merupakan staf Dewi Yasin. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta.
"Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama selama enam tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (13/6/2016).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut anggota Komisi VII DPR RI non aktif Dewie Yasin Limpo selama 9 tahun penjara, Jaksa menyebut, Dewie Yasin Limpo menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Menanggapi hal tersebut, Dewi membantah telah menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Saya nggak pernah tahu itu mas. Jangankan nerima, lihat aja kagak. Lillahi ta'ala, saya nggak pernah nerima. Lihat pun di sini saja, saya baru lihat barangnya (uang),"ujar Dewi sambil terisak tangis usai persidangan.
Lebih lanjut, dia menegaskan tak bersalah terkait kasus tersebut. Menurutnya, yang terlibat kasus dugaan suap yakni asisten pribadinya yakni Rinelda Bandaso dengan Setiady Jusuf selaku pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih.
"Ini kan kerja sama antara Rinelda dan Setiadi. Di surat pernyataannya juga tidak mengatakan untuk ibu Dewie Yasin Limpo kok. Dia hanya bilang untuk pengurusan di Kementerian ESDM. Dia tidak bilang untuk dewie Yasin Limpo,"kata Dewi.
Ketika ditanya awak media apakah ingin mengajukan banding, Dewi menjawab diplomatis. "Nanti dipikirkan dulu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'
-
Gempa M 8,1 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut
-
Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal
-
Misteri Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 27 Green Pramuka, Ternyata Penyewa Lewat Broker
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran