Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Anggota DPR Komisi VII, Dewi Yasin Limpo enam tahun atas perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain Dewi, Majelis Hakim juga memvonis enam tahun penjara Bambang Wahyu Hadi yang merupakan staf Dewi Yasin. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta.
"Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama selama enam tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (13/6/2016).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut anggota Komisi VII DPR RI non aktif Dewie Yasin Limpo selama 9 tahun penjara, Jaksa menyebut, Dewie Yasin Limpo menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Menanggapi hal tersebut, Dewi membantah telah menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Saya nggak pernah tahu itu mas. Jangankan nerima, lihat aja kagak. Lillahi ta'ala, saya nggak pernah nerima. Lihat pun di sini saja, saya baru lihat barangnya (uang),"ujar Dewi sambil terisak tangis usai persidangan.
Lebih lanjut, dia menegaskan tak bersalah terkait kasus tersebut. Menurutnya, yang terlibat kasus dugaan suap yakni asisten pribadinya yakni Rinelda Bandaso dengan Setiady Jusuf selaku pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih.
"Ini kan kerja sama antara Rinelda dan Setiadi. Di surat pernyataannya juga tidak mengatakan untuk ibu Dewie Yasin Limpo kok. Dia hanya bilang untuk pengurusan di Kementerian ESDM. Dia tidak bilang untuk dewie Yasin Limpo,"kata Dewi.
Ketika ditanya awak media apakah ingin mengajukan banding, Dewi menjawab diplomatis. "Nanti dipikirkan dulu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya