Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Anggota DPR Komisi VII, Dewi Yasin Limpo enam tahun atas perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Selain Dewi, Majelis Hakim juga memvonis enam tahun penjara Bambang Wahyu Hadi yang merupakan staf Dewi Yasin. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta.
"Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama selama enam tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (13/6/2016).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut anggota Komisi VII DPR RI non aktif Dewie Yasin Limpo selama 9 tahun penjara, Jaksa menyebut, Dewie Yasin Limpo menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Menanggapi hal tersebut, Dewi membantah telah menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Saya nggak pernah tahu itu mas. Jangankan nerima, lihat aja kagak. Lillahi ta'ala, saya nggak pernah nerima. Lihat pun di sini saja, saya baru lihat barangnya (uang),"ujar Dewi sambil terisak tangis usai persidangan.
Lebih lanjut, dia menegaskan tak bersalah terkait kasus tersebut. Menurutnya, yang terlibat kasus dugaan suap yakni asisten pribadinya yakni Rinelda Bandaso dengan Setiady Jusuf selaku pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih.
"Ini kan kerja sama antara Rinelda dan Setiadi. Di surat pernyataannya juga tidak mengatakan untuk ibu Dewie Yasin Limpo kok. Dia hanya bilang untuk pengurusan di Kementerian ESDM. Dia tidak bilang untuk dewie Yasin Limpo,"kata Dewi.
Ketika ditanya awak media apakah ingin mengajukan banding, Dewi menjawab diplomatis. "Nanti dipikirkan dulu."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Debu Krakatau Mereda, Sekolah di Lampung Normal Lagi Langsung Gelar Salat Istisqa
-
Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
-
6 Cara Membuat Wajan Stainless Steel Baru agar Anti Lengket, Begini Triknya
-
Perang Minyak Dimulai? Iran Dituduh Dalangi Serangan Houthi di Laut Merah
-
Bank Jago Catat Kredit Rp26,6 Triliun pada Semester I-2026, Tumbuh 24 Persen
-
KLB Keracunan MBG di Pati: Korban Capai 269 Orang, BGN Ancam Tutup SPPG
-
Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!
-
Pajak SPP-TDLN Berlaku: Jangan Buat Konsumen Jadi Kambing Hitam
-
Tecno Bawa AI ke Tablet, MEGAPAD 2 untuk Produktivitas dan SE 2 Jadi Teman Belajar
-
Masuk Radius Bahaya! Tim SAR Belum Bisa Sisir Pulau Sertung Cari 5 Jurnalis Hilang