Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menvonis asisten pribadi mantan Anggota DPR Komisi VII Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, denda Rp200 juta juga dijatuhkan kepada Perempuan yang disapa Ine tersebut. Ine dinilai terbukti turut serta dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki W di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat,Senin (9/5/2016).
Rinelda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Dewi Yasin Limpo dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Ia, Irenius, dan Dewi Yasin Limpo terbukti secara sadar melakukan tindak pidana korupsi.
Rinelda terbukti sebagai perantara Dewie Yasin Limpo dalam menerima uang suap senilai 177.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf. Uang tersebut diserahkan dari Setiadi kepada Rinelda pada tanggal 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara dan disaksikan Irenius.
Ine terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU KPK.
Hukuman Ine diringankan lantaran mantan pembantu dari Adik Gubernur Sulawasi Selatan, Syahrul Yasin Limpo itu mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum. Namun hal yang memberatkan karena Ine melawan program pemberantasan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Ine mengaku belum berpikir untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Dipikir-pikir ya," kata Ine usai mendengar putusan hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru