Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menvonis asisten pribadi mantan Anggota DPR Komisi VII Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, denda Rp200 juta juga dijatuhkan kepada Perempuan yang disapa Ine tersebut. Ine dinilai terbukti turut serta dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki W di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat,Senin (9/5/2016).
Rinelda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Dewi Yasin Limpo dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Ia, Irenius, dan Dewi Yasin Limpo terbukti secara sadar melakukan tindak pidana korupsi.
Rinelda terbukti sebagai perantara Dewie Yasin Limpo dalam menerima uang suap senilai 177.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf. Uang tersebut diserahkan dari Setiadi kepada Rinelda pada tanggal 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara dan disaksikan Irenius.
Ine terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU KPK.
Hukuman Ine diringankan lantaran mantan pembantu dari Adik Gubernur Sulawasi Selatan, Syahrul Yasin Limpo itu mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum. Namun hal yang memberatkan karena Ine melawan program pemberantasan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Ine mengaku belum berpikir untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Dipikir-pikir ya," kata Ine usai mendengar putusan hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi