Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menvonis asisten pribadi mantan Anggota DPR Komisi VII Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, denda Rp200 juta juga dijatuhkan kepada Perempuan yang disapa Ine tersebut. Ine dinilai terbukti turut serta dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki W di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat,Senin (9/5/2016).
Rinelda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Dewi Yasin Limpo dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Ia, Irenius, dan Dewi Yasin Limpo terbukti secara sadar melakukan tindak pidana korupsi.
Rinelda terbukti sebagai perantara Dewie Yasin Limpo dalam menerima uang suap senilai 177.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf. Uang tersebut diserahkan dari Setiadi kepada Rinelda pada tanggal 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara dan disaksikan Irenius.
Ine terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU KPK.
Hukuman Ine diringankan lantaran mantan pembantu dari Adik Gubernur Sulawasi Selatan, Syahrul Yasin Limpo itu mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum. Namun hal yang memberatkan karena Ine melawan program pemberantasan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Ine mengaku belum berpikir untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Dipikir-pikir ya," kata Ine usai mendengar putusan hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan
-
13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina
-
Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina
-
Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga
-
Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'
-
Gempa M 8,1 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut
-
Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal
-
Misteri Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 27 Green Pramuka, Ternyata Penyewa Lewat Broker