Ruangan Dewi Yasin Limpo Disegel KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik mikrohidro di Papua yang melibatkan Anggota DPR Komisi VII, Dewie Yasin Limpo. Hari ini KPK menjadealkan pemeriksaan terhadap staf DPR, Meity.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(2/12/2015).
Selain Meity, terkait kasus ini juga, KPK memeriksa sejumlah tersangkanyam Mereka adalah Sekretaris Pribadi Dewoe, Rinelda Bandaso dan Kepala Dinas Pertambangan, Kabupaten Deiyai Papua, Iranius Adi. Keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya sudaj memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti untuk dimintai keteranganya. Dia ditanya terkaot besaran gaji Anggota DPR dan juga tugas pokok dan fungsi anggota DPR.
Seperti diketahui pada Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan. Bersamanya KPK juga menangkap beberapa orang lainnya di dua tempat yang berbeda, yakni Kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta.
Dan dari sejumlah nama tersebut, selain Dewie mereka yang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kata Pemerintah Soal Demo AMPB di DPR Besok
-
Physical Sunscreen Lokal yang Bagus, Ini 3 Pilihan Nyaman dan Gak Whitecast
-
Fisik Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman Memble, Berbeda Jauh Saat Shin Tae-yong Melatih
-
Massa Mulai Siapkan Atribut Demo Depan Gedung DPR RI
-
Sebentang Kearifan dari Barat: Menyusuri Islam di Tanah Eropa
-
Viral Budi Arie Singgung Perubahan Politik Sebelum 2029, Kepala Bakom Qodari Ogah Beri Tanggapan
-
Gara-gara HP Hilang, Anak Sekap Ibu Kandung di Deli Serdang
-
WNA Selundupkan Vape Narkoba ke Medan Lewat Bandara, Diselip di Lipatan Baju
-
Luke Vickery Tolak Tawaran Klub Inggris, Pilih Bertahan di Australia Jelang FIFA ASEAN Cup 2026
-
Far East Movement Ramaikan Launching Skuad dan Jersey Persija Jakarta di JIS