Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang dianggap bermasalah, Senin (13/6/2016).
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai pembatalan ini memecahkan rekor praktik pembatalan perda yang sejak diberlakukannya otonomi daerah terus berlangsung. Sebelumnya dari tahun 2002-2009 sebanyak 2.246 perda dibatalkan. Berikutnya pada 2010-2014 sebanyak 1.501 perda dibatalkan. Dan pada November 2015-Mei 2015 sebanyak 139 perda dibatalkan. Jika ditotal maka sejak 2002 hingga saat ini terdapat 7.029 perda telah dibatalkan.
Namun, kata Ismail, pembatalan dengan mekanisme pengawasan administratif oleh Kemendagri selaku organ pengawas pelaksana otonomi daerah tersebut hanya berfokus pada perda-perda yang berhubungan dengan pajak, retribusi, dan aturan lain yang pada intinya melemahkan daya saing dan memperumit birokrasi bisnis.
"Sementara perda-perda yang diskriminatif dan intoleran atas dasar agama, keyakinan, peran jender, dan diskriminatif terhadap perempuan luput dari perhatian Kemendagri," kata pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui pesan tertulis kepada Suara.com.
Jikapun Kemendagri pada Mei 2015 mengklaim membatalkan perda tentang larangan keluar malam bagi perempuan Aceh di atas pukul 23.00, kata Ismail, faktanya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam perda Aceh (qanun), melainkan Intruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015 yang bukan merupakan obyek pembatalan.
Sementara dalam kelompok 3.143 perda yang baru dibatalkan, Kemendagri pun tidak merilis detail jenis perdanya.
Jokowi menyebutkan bahwa jenis perda tersebut adalah meliputi (a) perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, (b) menghambat proses perizinan dan investasi, (c) menghambat kemudahan berusaha, dan (d) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Apakah pembatalan ini mencakup 21 perda diskriminatif yang pernah kaji Mendagri? Atau apakah mencakup 365 perda diskriminatif yang dikaji Komnas Perempuan? Dan 53 perda diskriminatif atas dasar agama yang dicatat oleh Setara Institute?" kata Ismail.
Hal yang dapat dipastikan adalah bahwa besarnya jumlah perda yang dibatalkan menunjukkan bahwa kualitas legislasi daerah sangatlah rendah dan mekanisme preventif dalam pembentukan perda yang seharusnya dijalankan oleh Kemenkumham dan Kemendagri tidak berjalan optimal.
Di tengah solidaritas dan kecaman atas dampak perda diskriminatif di Kota Serang yang menimbulkan korban, katanya, seharusnya Kemendagri lebih bergegas tidak hanya berorientasi pada penghapusan faktor penghambat daya saing ekonomi tapi juga penghapusan pelembagaan intoleransi dan diskriminasi dalam perda-perda diskriminatif yang tersebar di seluruh Indonesia, karena perda-perda tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI 1945.
"Di atas semua itu, reformasi mekanisme legislasi daerah dan mekanisme yang memungkinkan adanya konsistensi pembentukan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi termasuk dengan Konstitusi dan Pancasila, merupakan kebutuhan nyata dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka