Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang, Banten, sebagai kebijakan intoleran. Peraturan itulah yang jadi dasar Satuan Polisi Pamong Praja merazia warung makan di siang hari pada bulan puasa.
"Perda Pemkot Serang itu intoleran dan mengganggu semangat kebhinekaan," kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Selain Kota Serang, juga terdapat sejumlah daerah yang menerbitkan perda serupa.
Itu sebabnya, Tjahjo akan menyurat kepala Daerah yang menerbitkan peraturan tersebut.
"Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah, isinya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan kepala daerah. Apakah itu bentuknya surat edaran, instruksi bupati dan wali kota, gubernur, perda yang bernuansa mengganggu kemajemukan bangsa dan toleransi itu harus hati-hati," ujar dia.
Tjahjo menyebut sejumlah daerah yang mengeluarkan perda intoleran, yakni Bogor, Bengkulu, Lebak (Banten), dan Padang.
"Kebijakan itu harus jelas alasannya, apakah betul semua penduduknya 100 persen muslim. Yang penting bagaimana aturan-aturan yang dibuat dari Presiden sampai kepala daerah untuk kemaslahatan daerah," tutur dia.
Menurut dia perda yang melarang warung makan buka siang hari di bulan puasa terlalu berlebihan.
Seharusnya cukup dengan imbauan agar warung yang buka pada siang hari harus menutup pintu dan jendela dengan tirai untuk menghormati orang yang berpuasa.
"Karena fungsi yang sensitif tadi bagaimana pengawasannya, imbauannya dan perbatasannya. Misalnya membatasi orang untuk berjualan secara terbuka, warungnya ditutup depannya pakai tirai agar nggak kelihatan. Kami juga sudah kirim tim ke sana (daerah-daerah yang keluarkan perda intoleran) untuk mengevaluasi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon