Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Independen), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyerukan para pengusaha media, baik asing maupun dalam negeri, untuk memberikan hak pekerja media termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Keempat lembaga tersebut tergabung dalam Forum Pekerja Media (FPM). THR diberikan terutama untuk pekerja Muslim yang akan merayakan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Untuk itu, Forum Pekerja Media membuka posko THR untuk memastikan buruh media mendapatkan haknya.
THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan No 78 Tahun 2015 menyebutkan, “Tunjangan hari raya keagamaan diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.” Pasal yang sama juga mengatur batas waktu minimal 7 hari sebelum Hari Raya. “Pada tanggal 30 Juni perusahaan media wajib sudah memberikan THR,” kata Ketua Sektor Media ASPEK Indonesia Chandra, Minggu (19/6/2016).
Forum Pekerja Media menekankan THR wajib diberikan tanpa memandang status hubungan kerja. Ketua FSPM-Independen, Abdul Manan menyebutkan, Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016 mewajibkan pemberian THR bagi pekerja tetap, kontrak, maupun buruh harian.
Pengacara LBH Pers Lukman Hamdun merinci, pekerja yang tidak memiliki upah tetap dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan per bulan dalam setahun terakhir atau selama masa kerja jika kurang dari setahun. Dengan begitu, media yang selama ini tidak menerapkan upah tetap wajib memberikan THR dengan rumusan tersebut.
Selain itu, FPM menyerukan agar perusahaan-perusahaan media asing yang beroperasi di Indonesia juga memberikan THR. “Perusahaan asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” kata Lukman.
Memastikan perusahaan menyediakan THR bagi pekerja media juga dapat mendorong profesionalisme jurnalis. Selama ini, jurnalis semakin tergoda menerima THR dari narasumber jika tidak mendapat THR dari perusahaan media. “Jurnalis tidak boleh menerima THR dari narasumber karena ini termasuk suap dan dapat mempengaruhi independensi mereka,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.
Untuk mengadvokasi THR, AJI, FSPM-Independen, dan LBH Pers membuka Poko THR di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan atau kantor DPP Aspek Indonesia GRAHA ALAM INDAH Jl. Condet Raya RT 001/03 Blok C/8-Kramat Jati-Jakarta Timur 13530. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105 atau Telepon/Fax: 62 828 1705 5166-67/6221 2287 7492, serta melalui email ke ajijak@cbn.net.id atau contact person ke Guruh Dwi Riyanto, Lukman Hamdun, Chandra, dan Sasmito. Forum Pekerja Media akan mengawal untuk memastikan pekerja yang melaporkan mendapatkan hak THR.
Kepada Kementerian Tenaga Kerja, Forum Pekerja Media meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.
Berita Terkait
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah
-
Prabowo Cap Wartawan Londo Ireng: Saat Kritik Dibalas Stigma, Demokrasi Dikorbankan?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan