Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Independen), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyerukan para pengusaha media, baik asing maupun dalam negeri, untuk memberikan hak pekerja media termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Keempat lembaga tersebut tergabung dalam Forum Pekerja Media (FPM). THR diberikan terutama untuk pekerja Muslim yang akan merayakan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Untuk itu, Forum Pekerja Media membuka posko THR untuk memastikan buruh media mendapatkan haknya.
THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan No 78 Tahun 2015 menyebutkan, “Tunjangan hari raya keagamaan diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.” Pasal yang sama juga mengatur batas waktu minimal 7 hari sebelum Hari Raya. “Pada tanggal 30 Juni perusahaan media wajib sudah memberikan THR,” kata Ketua Sektor Media ASPEK Indonesia Chandra, Minggu (19/6/2016). 
Forum Pekerja Media menekankan THR wajib diberikan tanpa memandang status hubungan kerja. Ketua FSPM-Independen, Abdul Manan menyebutkan, Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016 mewajibkan pemberian THR bagi pekerja tetap, kontrak, maupun buruh harian. 
Pengacara LBH Pers Lukman Hamdun merinci, pekerja yang tidak memiliki upah tetap dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan per bulan dalam setahun terakhir atau selama masa kerja jika kurang dari setahun.  Dengan begitu, media yang selama ini tidak menerapkan upah tetap wajib memberikan THR dengan rumusan tersebut. 
Selain itu, FPM menyerukan agar perusahaan-perusahaan media asing yang beroperasi di Indonesia juga memberikan THR. “Perusahaan asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” kata Lukman. 
Memastikan perusahaan menyediakan THR bagi pekerja media juga dapat mendorong profesionalisme jurnalis. Selama ini, jurnalis semakin tergoda menerima THR dari narasumber jika tidak mendapat THR dari perusahaan media. “Jurnalis tidak boleh menerima THR dari narasumber karena ini termasuk suap dan dapat mempengaruhi independensi mereka,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim. 
Untuk mengadvokasi THR, AJI, FSPM-Independen, dan LBH Pers membuka Poko THR di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan atau kantor DPP Aspek Indonesia GRAHA ALAM INDAH Jl. Condet Raya RT 001/03 Blok C/8-Kramat Jati-Jakarta Timur 13530. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105 atau Telepon/Fax: 62 828 1705 5166-67/6221 2287 7492, serta melalui email ke ajijak@cbn.net.id atau contact person ke Guruh Dwi Riyanto, Lukman Hamdun, Chandra, dan Sasmito. Forum Pekerja Media akan mengawal untuk memastikan pekerja yang melaporkan mendapatkan hak THR.  
Kepada Kementerian Tenaga Kerja, Forum Pekerja Media meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.
Berita Terkait
- 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
 - 
            
              Jurnalis Belanda: Rombongan Patrick Kluivert Segera Tinggalkan Jakarta
 - 
            
              Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
 - 
            
              Bukan Serangan Drone, Arie Untung Sebut Jurnalis Saleh Aljafarawi Dibunuh Milisi Proksi Israel
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
 - 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
 - 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!
 - 
            
              Gebrakan Ambisius Prabowo: Whoosh Tembus Banyuwangi, Pasang Badan Soal Utang
 - 
            
              Prabowo Akhirnya Bicara Soal Polemik Whoosh: Saya Tanggung Jawab Semuanya!