Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa semua pekerja berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sekalipun baru satu bulan kerja.
"Saya telah mengeluarkan Peraturan Menaker 6 tahun 2016 diharapkan seluruh instansi memahami dengan baik," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/6/2016).
Ia menambahkan THR tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja si pekerja itu sendiri sehingga perusahaanpun juga tidak dirugikan.
Ia menyebutkan peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Saya mengharapkan kepada semua perusahan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut agar pekerja kita mendapatkan haknya selama bekerja," lanjutnya.
Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya No. Per-04/MEN/1994 yang menetapkan pekerja/buruh berhak mendapatkan THR setelah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Semenjak diberlakukannya peraturan No. 6/2016 maka Permenker No. Per-04/MEN/1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salah seorang warga Padang yang baru satu bulan bekerja di salah satu bank swasta, Ronny Septiandi mengatakan THR diperlukan sebagai apresiasi perusahaan kepada pekerjanya supaya lebih termotivasi ketika bekerja.
"Saya menyambut baik hal tersebut karena setiap pekerja berhak mendapatkannya namun meskipun begitu perusahaan harus menilai kinerja pekerjaanya dan memperhitungkan besar atau kecil THR yang diberikan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting