Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa semua pekerja berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sekalipun baru satu bulan kerja.
"Saya telah mengeluarkan Peraturan Menaker 6 tahun 2016 diharapkan seluruh instansi memahami dengan baik," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/6/2016).
Ia menambahkan THR tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja si pekerja itu sendiri sehingga perusahaanpun juga tidak dirugikan.
Ia menyebutkan peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Saya mengharapkan kepada semua perusahan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut agar pekerja kita mendapatkan haknya selama bekerja," lanjutnya.
Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya No. Per-04/MEN/1994 yang menetapkan pekerja/buruh berhak mendapatkan THR setelah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Semenjak diberlakukannya peraturan No. 6/2016 maka Permenker No. Per-04/MEN/1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salah seorang warga Padang yang baru satu bulan bekerja di salah satu bank swasta, Ronny Septiandi mengatakan THR diperlukan sebagai apresiasi perusahaan kepada pekerjanya supaya lebih termotivasi ketika bekerja.
"Saya menyambut baik hal tersebut karena setiap pekerja berhak mendapatkannya namun meskipun begitu perusahaan harus menilai kinerja pekerjaanya dan memperhitungkan besar atau kecil THR yang diberikan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
THR Haram di Kemnaker? KPK Usut Dugaan Korupsi Sistematis Libatkan Puluhan Pegawai!
-
Skandal Izin TKA: KPK Kejar Aset Haram Pejabat Kemnaker ke Karanganyar, Tanah 4,7 Hektar Disita
-
Investasi di Sektor Manufaktur Paling Banyak Serap Tenaga Kerja
-
TKM Pemula 2025 Kapan Ditutup? Jadwal Diperpanjang, Ini Cara Dapat Modal Usaha Rp5 Juta
-
Lapangan Kerja Sedikit, Sofyan Djalil Usul Pemerintah Kirim Tenaga Kerja Lebih Banyak ke Luar Negeri
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat