Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa semua pekerja berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sekalipun baru satu bulan kerja.
"Saya telah mengeluarkan Peraturan Menaker 6 tahun 2016 diharapkan seluruh instansi memahami dengan baik," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/6/2016).
Ia menambahkan THR tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja si pekerja itu sendiri sehingga perusahaanpun juga tidak dirugikan.
Ia menyebutkan peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Saya mengharapkan kepada semua perusahan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut agar pekerja kita mendapatkan haknya selama bekerja," lanjutnya.
Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya No. Per-04/MEN/1994 yang menetapkan pekerja/buruh berhak mendapatkan THR setelah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Semenjak diberlakukannya peraturan No. 6/2016 maka Permenker No. Per-04/MEN/1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salah seorang warga Padang yang baru satu bulan bekerja di salah satu bank swasta, Ronny Septiandi mengatakan THR diperlukan sebagai apresiasi perusahaan kepada pekerjanya supaya lebih termotivasi ketika bekerja.
"Saya menyambut baik hal tersebut karena setiap pekerja berhak mendapatkannya namun meskipun begitu perusahaan harus menilai kinerja pekerjaanya dan memperhitungkan besar atau kecil THR yang diberikan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Siswa SMK Bukan Hanya Calon Tenaga Kerja, Tapi Juga Anak yang Perlu Dijaga
-
Glorified Internships: Saat Magang Berubah Menjadi Perbudakan Modern
-
Magang Gratis dan Eksploitasi Tenaga Kerja demi Pengalaman
-
Riset Koaksi Ungkap Paradoks Green Jobs di Indonesia: Mengapa Lulusan Formal Sulit Direkrut?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?