Suara.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta rapat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta untuk membahas tata cara verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai, Selasa (21/6/2016).
Ketua KPUD Sumarno mengatakan verifikasi pasangan calon kepala daerah independen akan dimulai 21 Agustus sampai 3 September 2016.
"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon door to door," kata Sumarno di ruang rapat Komisi A, DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Kalau nggak ketemu yang bersangkutan diberikan kesempatan menyampaikan pendukungnya ke kelurahan. Kalau tiga hari nghak disampaikan dinyatakan tak memenuhi syarat," Sumarno menambahkan.
Untuk mengetahui secara lebih lengkap, berikut ini adalah tahapannya.
1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus 2016 sampai 7 Agustus 2016
2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 3 Agustus 2016 sampai 12 Agustus 2016
3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan) - 21 Agustus 2016 - 3 September 2016
4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi - 16 September 2016 - 18 September 2016
5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) - 19 September 2016 - 21 September 2016
6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon - 19 September 2016 - 25 September 2016
7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 - 22 Oktober 2016
8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017 - 23 Oktober 2017
9. Masa kampanye - 26 Oktober 2016 - 11 Februari 2017
10. Pemungutan suara - 15 Februari 2017
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting