Suara.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib cuti kalau nanti resmi ditetapkan KPUD menjadi calon gubernur Jakarta periode 2017-2022.
"Wajib, wajib (cuti). Begitu sudah ditetapkan sebagai calon, saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ujar Sumarno di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Sumarno mengatakan cuti harus sudah diajukan sebelum masa kampanye. Kampanye pilkada Jakarta akan dimulai tanggal 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2016.
"Jadi kalau misalnya Pak Ahok maju, begitu sudah ditetapkan calon, nanti mulai tanggal 26 Oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Pokoknya cuti selama masa kampanye," kata Sumarno.
Sumarno berharap kepada Ahok untuk menaati UU tentang Pilkada.
"Yah ketentuan UU seperti itu, bukan KPU yang atur. UU yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum dinomori sama DPR ada di pasal 70 ada klausul itu," ujarnya. "Nah sekarang sejak ditetapkan calon oleh KPU yang bersangkutan harus mengajukan cuti, 26 Oktober 2016, sejak 26 Oktober sudah efektif mengajukan cuti sampai hari pemungutan suara."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo