Suara.com - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengatakan jawaban yang disampaikan jaksa penuntut umum justru mendukung nota keberatan yang mereka ajukan.
"Sebenarnya kalau kita perhatikan dengan cermat uraian jaksa itu justru memberikan dukungan kepada eksepsi kami," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembacaan replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya dalam replik, jaksa tidak menjelaskan fakta mengenai asal-usul sianida dan kronologis tindak pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Jessica.
"Justru itulah yang kami kutip dieksepsi kami karena JPU tidak menguraikan secara jelas darimana racunnya, bagaimana mengambil racun, apakah serbuk atau cairan terus dimasukkan kemana, cara membawanya bagaimana? Apa dalam botol atau dalam kotak. Itu semua rangkaian peristiwa yang tidak uraikan," kata dia.
Dia menilai paparan replik dan dakwaan jaksa menandakan sangkaan kasus tidak memiliki konstruksi hukum yang jelas.
"Ini sebenarnya dibunuhnya dengan cara apa, apakah sianida, atau tidak," kata dia.
Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mirna.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres