Jaksa Penuntut Umum mengaku memiliki alasan untuk menyanggah eksepsi tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang mempertanyakan soal kadar sianida yang ada ditubuh Wayan Mirna Salihin yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam dakwaan.
Jaksa Ardito Muwardi menilai jika penjelasan tersebut nantinya akan dijelaskan oleh ahli toksikologi dan kedoketeran forensik.
"Maka untuk menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa tersebut dalah sudah merupakan materi pokok perkara karena hanya dapat dijelaskan oleh para ahli toksikologi dan kedokteran forensik yang akan memberikan keterangannya dalam tahap pembuktian dengan didukung oleh bukti-bukti atau scientific evidence yang akan disajikan dan diuji di muka persidangan," kata Ardito saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Soal asal-usul sianida yang dipermasalahkan pihak Jessica juga dianggap sebagai pemahaman keliru. Pasalnya, kata Ardito hal tersebut hanya bisa dijelaskan oleh ahli yang nantinta akan dihadirkan di sidang lanjutan.
"Penuntut Umum menilai bahwa asumsi tersebut adalah sebuah pemahaman yang keliru karena Penasehat Hukum bukanlah ahli dalam bidang ilmu Toksikologi ataupun Kedokteran Forensik," katanya.
Jaksa menilai jika eksepsi yang diajukan oleh pihak Jessica tidak didasari oleh pondasi hukum yang kuat dan bertentangan dengan aturan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sehingga Keberatan eksepsi terhadap permasalahan ini sudah keluar dan bertentangan dengan ketentuan dari Pasal 156 Ayat (1) KUHAP sebagai syarat sah pengajuan Nota Keberatan atau eksepsi," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menyoalkan soal hasil visum yang tidak menjelaskan soal kadar sianida yang ada di dalam tubuh Mirna. Hal tersebut dituangkan dalam eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU.
Di dalam dakwaan JPU, tidak dijelaskan secara rinci soal kandungan sianida yang diduga menjadi penyebab kematian Mirna. Bahkan, pihak Jessica menganggap jika dakwaan JPU tersebut kabur, tidak cermat dan tidak lengkap.
Berita Terkait
-
Ayah Mirna: Senjata Ampuh yang Bikin Kaget Belum Dikeluarkan
-
Ayah Mirna: Sampai Kapan Pun, Jessica Nggak Bakal Ngaku
-
Kopi Maut, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Keberatan Jessica
-
Jaga-jaga Keributan, Sidang Kedua Jessica Dijaga Ekstra Ketat
-
Polisi dan JPU Dinilai Salah Tafsir soal Catatan Kriminal Jessica
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial