Jaksa Penuntut Umum mengaku memiliki alasan untuk menyanggah eksepsi tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang mempertanyakan soal kadar sianida yang ada ditubuh Wayan Mirna Salihin yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam dakwaan.
Jaksa Ardito Muwardi menilai jika penjelasan tersebut nantinya akan dijelaskan oleh ahli toksikologi dan kedoketeran forensik.
"Maka untuk menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa tersebut dalah sudah merupakan materi pokok perkara karena hanya dapat dijelaskan oleh para ahli toksikologi dan kedokteran forensik yang akan memberikan keterangannya dalam tahap pembuktian dengan didukung oleh bukti-bukti atau scientific evidence yang akan disajikan dan diuji di muka persidangan," kata Ardito saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Soal asal-usul sianida yang dipermasalahkan pihak Jessica juga dianggap sebagai pemahaman keliru. Pasalnya, kata Ardito hal tersebut hanya bisa dijelaskan oleh ahli yang nantinta akan dihadirkan di sidang lanjutan.
"Penuntut Umum menilai bahwa asumsi tersebut adalah sebuah pemahaman yang keliru karena Penasehat Hukum bukanlah ahli dalam bidang ilmu Toksikologi ataupun Kedokteran Forensik," katanya.
Jaksa menilai jika eksepsi yang diajukan oleh pihak Jessica tidak didasari oleh pondasi hukum yang kuat dan bertentangan dengan aturan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sehingga Keberatan eksepsi terhadap permasalahan ini sudah keluar dan bertentangan dengan ketentuan dari Pasal 156 Ayat (1) KUHAP sebagai syarat sah pengajuan Nota Keberatan atau eksepsi," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menyoalkan soal hasil visum yang tidak menjelaskan soal kadar sianida yang ada di dalam tubuh Mirna. Hal tersebut dituangkan dalam eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU.
Di dalam dakwaan JPU, tidak dijelaskan secara rinci soal kandungan sianida yang diduga menjadi penyebab kematian Mirna. Bahkan, pihak Jessica menganggap jika dakwaan JPU tersebut kabur, tidak cermat dan tidak lengkap.
Berita Terkait
-
Ayah Mirna: Senjata Ampuh yang Bikin Kaget Belum Dikeluarkan
-
Ayah Mirna: Sampai Kapan Pun, Jessica Nggak Bakal Ngaku
-
Kopi Maut, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Keberatan Jessica
-
Jaga-jaga Keributan, Sidang Kedua Jessica Dijaga Ekstra Ketat
-
Polisi dan JPU Dinilai Salah Tafsir soal Catatan Kriminal Jessica
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta