Suara.com - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso optimistis eksepsi yang mereka ajukan akan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak rinci menjelaskan kronologis dan asal-usul sianida dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica.
"Kalau berpegang dengan aturan hukum mestinya itu harus dikabulkan. karena jelas sekali bagaimana mendakwa seseorang tidak ada uraian yang lengkap," kata Otto usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Otto juga menilai dalam dakwaan, jaksa tidak bisa menjelaskan bagaimana racun sianida yang disebutkan itu menjadi penyebab Mirna meninggal dunia.
"Kalau tidak dibuktikan kalau matinya bukan karena racun bagaimana? Jadi bagaimana dia bisa menuduh membunuh orang, tapi dia tidak bisa memastikan bahwa sianida ini yang membuat korban mati. Pasti kabur dong," kata dia.
Ketua Pembina Peradi itu juga meyakini CCTV yang menjadi alat bukti JPU tidak bisa membuktikan kalau Jessica menjadi pembunuh Mirna.
"Apalagi Jessica pergi ke kafe Olivier dia sudah tahu ada CCTV. Istilahnya bercanda saja di film James Bond dalam film dia membunuh seseorang ada CCTV terus dimatikan dulu CCTV-nya," kata Otto.
Otto menilai dakwaan JPU tidak mempunyai dasar hukum untuk menjerat kliennya.
"Jadi perkara ini tidak jelas. Anda menuduh pembunuhan, tidak bisa dibuktikan sianidanya dalam tubuh korban yang bikin korban terbunuh," kata dia.
Sidang perkara Jessica hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) dengan agenda putusan sela.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'