Suara.com - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso optimistis eksepsi yang mereka ajukan akan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak rinci menjelaskan kronologis dan asal-usul sianida dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica.
"Kalau berpegang dengan aturan hukum mestinya itu harus dikabulkan. karena jelas sekali bagaimana mendakwa seseorang tidak ada uraian yang lengkap," kata Otto usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Otto juga menilai dalam dakwaan, jaksa tidak bisa menjelaskan bagaimana racun sianida yang disebutkan itu menjadi penyebab Mirna meninggal dunia.
"Kalau tidak dibuktikan kalau matinya bukan karena racun bagaimana? Jadi bagaimana dia bisa menuduh membunuh orang, tapi dia tidak bisa memastikan bahwa sianida ini yang membuat korban mati. Pasti kabur dong," kata dia.
Ketua Pembina Peradi itu juga meyakini CCTV yang menjadi alat bukti JPU tidak bisa membuktikan kalau Jessica menjadi pembunuh Mirna.
"Apalagi Jessica pergi ke kafe Olivier dia sudah tahu ada CCTV. Istilahnya bercanda saja di film James Bond dalam film dia membunuh seseorang ada CCTV terus dimatikan dulu CCTV-nya," kata Otto.
Otto menilai dakwaan JPU tidak mempunyai dasar hukum untuk menjerat kliennya.
"Jadi perkara ini tidak jelas. Anda menuduh pembunuhan, tidak bisa dibuktikan sianidanya dalam tubuh korban yang bikin korban terbunuh," kata dia.
Sidang perkara Jessica hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) dengan agenda putusan sela.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
-
Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah
-
Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif
-
Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen
-
Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas
-
Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!