Suara.com - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso optimistis eksepsi yang mereka ajukan akan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak rinci menjelaskan kronologis dan asal-usul sianida dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica.
"Kalau berpegang dengan aturan hukum mestinya itu harus dikabulkan. karena jelas sekali bagaimana mendakwa seseorang tidak ada uraian yang lengkap," kata Otto usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Otto juga menilai dalam dakwaan, jaksa tidak bisa menjelaskan bagaimana racun sianida yang disebutkan itu menjadi penyebab Mirna meninggal dunia.
"Kalau tidak dibuktikan kalau matinya bukan karena racun bagaimana? Jadi bagaimana dia bisa menuduh membunuh orang, tapi dia tidak bisa memastikan bahwa sianida ini yang membuat korban mati. Pasti kabur dong," kata dia.
Ketua Pembina Peradi itu juga meyakini CCTV yang menjadi alat bukti JPU tidak bisa membuktikan kalau Jessica menjadi pembunuh Mirna.
"Apalagi Jessica pergi ke kafe Olivier dia sudah tahu ada CCTV. Istilahnya bercanda saja di film James Bond dalam film dia membunuh seseorang ada CCTV terus dimatikan dulu CCTV-nya," kata Otto.
Otto menilai dakwaan JPU tidak mempunyai dasar hukum untuk menjerat kliennya.
"Jadi perkara ini tidak jelas. Anda menuduh pembunuhan, tidak bisa dibuktikan sianidanya dalam tubuh korban yang bikin korban terbunuh," kata dia.
Sidang perkara Jessica hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) dengan agenda putusan sela.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?