Suara.com - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso optimistis eksepsi yang mereka ajukan akan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak rinci menjelaskan kronologis dan asal-usul sianida dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica.
"Kalau berpegang dengan aturan hukum mestinya itu harus dikabulkan. karena jelas sekali bagaimana mendakwa seseorang tidak ada uraian yang lengkap," kata Otto usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Otto juga menilai dalam dakwaan, jaksa tidak bisa menjelaskan bagaimana racun sianida yang disebutkan itu menjadi penyebab Mirna meninggal dunia.
"Kalau tidak dibuktikan kalau matinya bukan karena racun bagaimana? Jadi bagaimana dia bisa menuduh membunuh orang, tapi dia tidak bisa memastikan bahwa sianida ini yang membuat korban mati. Pasti kabur dong," kata dia.
Ketua Pembina Peradi itu juga meyakini CCTV yang menjadi alat bukti JPU tidak bisa membuktikan kalau Jessica menjadi pembunuh Mirna.
"Apalagi Jessica pergi ke kafe Olivier dia sudah tahu ada CCTV. Istilahnya bercanda saja di film James Bond dalam film dia membunuh seseorang ada CCTV terus dimatikan dulu CCTV-nya," kata Otto.
Otto menilai dakwaan JPU tidak mempunyai dasar hukum untuk menjerat kliennya.
"Jadi perkara ini tidak jelas. Anda menuduh pembunuhan, tidak bisa dibuktikan sianidanya dalam tubuh korban yang bikin korban terbunuh," kata dia.
Sidang perkara Jessica hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) dengan agenda putusan sela.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta