Suara.com - Jaksa penuntut umum membantah adanya tahapan yang terpotong atau missing link dalam dakwaan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal ini menepis nota keberatan yang diajukan pengacara Jessica yang menyebut dakwaan jaksa tidak merinci kronologis dan asal-usul racun sianida dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Jaksa Ardito Muwardi mengatakan hal tersebut bukan merupakan gambaran dari rangkaian pembunuhan berencana. Hal itu, kata dia, merupakan penilaian yang cenderung keliru.
"Karena uraian tersebut seolah-olah hanya menitikberatkan suatu pembunuhan berencana terhadap obyek (alat untuk melakukan tindak pidana saja) dan mengabaikan peran subyek (pelaku tindak pidana)," kata Jaksa Ardito saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Dia menjelaskan jika dalam dakwaan tersebut, JPU seakan mengesampingkan peran pelaku untuk memperlihatkan kronologis terhadap dugaan pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana terhadap objek (alat untuk melakukan tindak pidana) saja dan mengabaikan peran subjek (pelaku tindak pidana) dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup bagi subjek," kata dia.
"Sejak timbulnya kehendak sampai pelaksanaan (pertimbangan yang diambil secara tenang) untuk melakukan pembunuhan sebagaimana doktrin dan teori hukum pidana," Ardito menambahkan.
Hal tersebut, kata Ardito, juga tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Isinya, barang siapa dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain sama sekali tidak mengharuskan atau mensyaratkan adanya penguraian tiga tahapan tersebut terhadap obyek (alat untuk melakukan tindak pidana).
"Melainkan penguraian tiga tahapan terhadap subjek (pelaku tindak pidana)," kata dia.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai ada missing link dalam dakwaan yang dipaparkan jaksa. Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi di sidang perdana Jessica pada Rabu (15/6/2016).
"Jika memang Jessica didakwa pembunuhan berencana, penuntut umum harus memaparkan fakta-fakta perencanaan secara jelas, cermat, dan tepat. Sedangkan di sini, ada uraian yang melompat atau missing link yang menggambarkan putusnya fakta-fakta itu satu sama lain, sehingga uraian menjadi tidak jelas, tidak cermat, dan kabur," kata Otto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan