Suara.com - Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers menerima ratusan pengaduan dari masyarakat selama tiga bulan terakhir. Salah satu yang diadukan ialah pemberitaan terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Kosambi, Tangerang, bernama Enno Parihah (19).
"Sesuai salah satu fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 ayat (2) c yakni menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga memerhatikan pemberitaan yang berkembang dalam masyarakat," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dalam diskusi bertajuk Pemberitaan Media yang Sadistis di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Djauhar mengatakan kasus yang menimpa Enno memang sangat kejam. Tetapi, bukan berarti media massa dibenarkan menyajikan penggambarannya sedemikian sadistis.
"Sejumlah media membuat pemberitaan sedemikian detil, bahkan secara terang-terangan memasang foto korban tanpa upaya untuk memblur sama sekali," kata dia.
Menurut Djauhar pemberitaan media massa sebagian melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 berisi tentang wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pemberitaan sadistis, kata dia, justru bisa menimbulkan inspirasi kepada psikopat untuk melakukan hal yang sama.
"Peristiwa kekejaman di media bisa menimbulkan inspirasi kepada para pelaku lain dan juga kepada psikopat lainnya untuk berbuat yang sama atau lebih kejam lagi. Misalnya kasus mutilasi, adanya robot gedek yang kemudian tidak lama diikuti kasus lainnya. Dengan memuat berita sadistis turut menciptakan inspirasi kepada pelaku," kata Djauhar.
Djauhar menambahkan Dewan Pers telah melayangkan surat peringatan kepada media massa yang telah melanggar kode etik jurnalistik.
"Dewan Pers telah melayangkan surat peringatan keras kepada media-media tersebut untuk tidak mengulangi pemberitaan semacam itu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg