Suara.com - Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers menerima ratusan pengaduan dari masyarakat selama tiga bulan terakhir. Salah satu yang diadukan ialah pemberitaan terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Kosambi, Tangerang, bernama Enno Parihah (19).
"Sesuai salah satu fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 ayat (2) c yakni menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga memerhatikan pemberitaan yang berkembang dalam masyarakat," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dalam diskusi bertajuk Pemberitaan Media yang Sadistis di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Djauhar mengatakan kasus yang menimpa Enno memang sangat kejam. Tetapi, bukan berarti media massa dibenarkan menyajikan penggambarannya sedemikian sadistis.
"Sejumlah media membuat pemberitaan sedemikian detil, bahkan secara terang-terangan memasang foto korban tanpa upaya untuk memblur sama sekali," kata dia.
Menurut Djauhar pemberitaan media massa sebagian melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 berisi tentang wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pemberitaan sadistis, kata dia, justru bisa menimbulkan inspirasi kepada psikopat untuk melakukan hal yang sama.
"Peristiwa kekejaman di media bisa menimbulkan inspirasi kepada para pelaku lain dan juga kepada psikopat lainnya untuk berbuat yang sama atau lebih kejam lagi. Misalnya kasus mutilasi, adanya robot gedek yang kemudian tidak lama diikuti kasus lainnya. Dengan memuat berita sadistis turut menciptakan inspirasi kepada pelaku," kata Djauhar.
Djauhar menambahkan Dewan Pers telah melayangkan surat peringatan kepada media massa yang telah melanggar kode etik jurnalistik.
"Dewan Pers telah melayangkan surat peringatan keras kepada media-media tersebut untuk tidak mengulangi pemberitaan semacam itu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!