Suara.com - Tiga pembunuh karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), RAI (16), IH (24) dan RAR (24) merangkai cerita fiktif soal keberadaan sosok Dimas Tompel. Dimas ini yang diduga terlibat kasus pembunuhan Enno.
Hal itu disampaikan saat RAR dan IH dihadirkan sebagai saksi mahkota di dalam sidang RAI di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (8/6/2016) kemarin.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan jika karangan cerita tersebut disampaikan keduanya karena diimingi-imingi akan dibantu agar bisa bebas dari jeratan hukum.
Kebohongan itu terkuak setelah RAR membuat surat pernyataan tertulis yang diberikan materai seharga Rp6 ribu. Pernyataan tersebut ditulis usai dirinya dihadirkan sebagai saksi mahkota, Rabu kemarin.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama Rahmat Arifin (RAR) menyatakan bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di dalam sidang pengadilan 8 Juni 2016 di pengadilan tangerang sebagai saksi untuk menjelaskan peranan rekan saya yang bernama Rahmat Alim bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohong," kata RAR disurat pernyataan tersebut.
Ketiga pembunuh tersebut juga menyebutkan ada keterlibatan Dimas tompel dalam kasus pembunuhan Enno. RAR juga berbohong di dalam sidang RAI tidak bersalah dalam pembunuhan sadis tersebut.
"Rekan saya Rahmat Alim (RAI) berbicara kepada saya dan Imam (IH) agar saya dan Imam membantu Rahmat Alim (RAI) berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Enno Farihah ialah saya Imam dan Dimas Tompel, bukan bersama Rahmat Alim."
Lebih lanjut, dalam surat pernyataan tersebut, RAR juga sengaja memberikan keterangan tidak benar karena diiming-imingi RAI akan dibantu dibeberkan dari penjara. Bahkan di surat tersebut, RAI mengancam RAR apabila tidak mau memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.
"Kemudian saya juga dijanjikan Rahmat Alim, kalau Rahmat Alim bebas, saya dijanjikan untuk dibantu, selanjutnya bila saya tidak mengikuti Rahmat Alim saya diancam oleh Rahmat Alim akan dipukuli sama teman-temannya Rahmat Alim kelak saya bebas. Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenar - benarnya, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun," tutup surat itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan