Suara.com - Rapat kerja Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU pada pembahasan tingkat II atau rapat paripurna, yang menurut rencana berlangsung pada Selasa (28/6).
"Dari 10 fraksi seluruhnya setuju melanjutkan ke tingkat dua, meskipun ada tiga fraksi memberikan Minderheit Nota (catatan keberatan)," kata Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengampunan Pajak di Jakarta, Senin malam.
Inti dari keseluruhan RUU ini yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.
Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun yaitu dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.
Kemudian, tarif uang tebusan repatriasi modal diputuskan sebesar tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.
Lebih lanjut, tarif tebusan repatriasi modal ditetapkan sebesar lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.
Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan untuk Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Sementara, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.
Kemudian, tarif tebusan deklarasi aset ditetapkan sebesar enam persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.
Terakhir, tarif tebusan deklarasi aset diputuskan sebesar sepuluh persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.
RUU ini juga mengakomodasi tarif tebusan bagi WP yang peredaran usahanya sampai Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dengan tarif 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp10 miliar dan dua persen bagi yang lebih dari Rp10 miliar.
Meskipun mayoritas fraksi menyetujui pengajuan RUU Pengampunan Pajak ke rapat paripurna, namun fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengajukan Minderheit Nota (catatan keberatan).
Fraksi Partai Demokrat menilai pajak terutang dalam RUU ini seharusnya tetap dibayar agar memberikan keadilan bagi WP yang selama ini taat melaksanakan kewajiban perpajakan, tidak hanya keringanan berupa pengampunan sanksi denda dan pidana.
Selain itu, harta maupun aset yang dilaporkan WP dalam program pengampunan pajak idealnya merupakan harta yang legal, tidak berasal dari tindakan terorisme, narkoba, perdagangan manusia dan korupsi, agar tidak menjadi legalisasi pencucian uang.
Fraksi PDI-P bahkan meminta tambahan penerimaan pajak dari program ini tidak masuk dalam RAPBNP 2016 karena jumlahnya sebesar Rp165 triliun masih meragukan, apalagi kebijakan repatriasi modal ini berlaku hingga 31 Maret 2017.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro secara keseluruhan memberikan apresiasi atas persetujuan Komisi XI terhadap RUU Pengampunan Pajak. Meskipun demikian, ia juga memahami adanya keberatan sebagai bentuk proses pembahasan yang dinamis.
"Secara prinsip, fraksi sudah memahami ruh dari pengampunan pajak dan mengerti sebagian besar isu-isu krusial. Tapi, masih ada rumusan pasal sehingga Demokrat, PKS DAN PDIP memberikan catatan. Itu kami pahami sebagai proses yang wajar dalam demokrasi," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
Terkini
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!