Suara.com - Rapat kerja Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU pada pembahasan tingkat II atau rapat paripurna, yang menurut rencana berlangsung pada Selasa (28/6).
"Dari 10 fraksi seluruhnya setuju melanjutkan ke tingkat dua, meskipun ada tiga fraksi memberikan Minderheit Nota (catatan keberatan)," kata Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengampunan Pajak di Jakarta, Senin malam.
Inti dari keseluruhan RUU ini yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana.
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.
Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun yaitu dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.
Kemudian, tarif uang tebusan repatriasi modal diputuskan sebesar tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.
Lebih lanjut, tarif tebusan repatriasi modal ditetapkan sebesar lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.
Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan untuk Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Sementara, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.
Kemudian, tarif tebusan deklarasi aset ditetapkan sebesar enam persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.
Terakhir, tarif tebusan deklarasi aset diputuskan sebesar sepuluh persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.
RUU ini juga mengakomodasi tarif tebusan bagi WP yang peredaran usahanya sampai Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dengan tarif 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp10 miliar dan dua persen bagi yang lebih dari Rp10 miliar.
Meskipun mayoritas fraksi menyetujui pengajuan RUU Pengampunan Pajak ke rapat paripurna, namun fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengajukan Minderheit Nota (catatan keberatan).
Fraksi Partai Demokrat menilai pajak terutang dalam RUU ini seharusnya tetap dibayar agar memberikan keadilan bagi WP yang selama ini taat melaksanakan kewajiban perpajakan, tidak hanya keringanan berupa pengampunan sanksi denda dan pidana.
Selain itu, harta maupun aset yang dilaporkan WP dalam program pengampunan pajak idealnya merupakan harta yang legal, tidak berasal dari tindakan terorisme, narkoba, perdagangan manusia dan korupsi, agar tidak menjadi legalisasi pencucian uang.
Fraksi PDI-P bahkan meminta tambahan penerimaan pajak dari program ini tidak masuk dalam RAPBNP 2016 karena jumlahnya sebesar Rp165 triliun masih meragukan, apalagi kebijakan repatriasi modal ini berlaku hingga 31 Maret 2017.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro secara keseluruhan memberikan apresiasi atas persetujuan Komisi XI terhadap RUU Pengampunan Pajak. Meskipun demikian, ia juga memahami adanya keberatan sebagai bentuk proses pembahasan yang dinamis.
"Secara prinsip, fraksi sudah memahami ruh dari pengampunan pajak dan mengerti sebagian besar isu-isu krusial. Tapi, masih ada rumusan pasal sehingga Demokrat, PKS DAN PDIP memberikan catatan. Itu kami pahami sebagai proses yang wajar dalam demokrasi," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah