Suara.com - Besaran tarif tebusan belum berhasil disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja).
"Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno, Jumat (10/6/2016).
Soepriyatno menjelaskan pembahasan yang alot masih terjadi terkait perbedaan tarif tebusan untuk repatriasi dan deklarasi aset, karena tarif tebusan tersebut harus menarik minat wajib pajak untuk melaporkan modalnya di luar negeri.
"Kalau di negara lain antara repatriasi dan deklarasi hampir sama. Kalau kita agak berbeda, karena repatriasi lebih rendah tarifnya. Tapi tarif di tiga bulan pertama pasti lebih kecil," kata Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak ini.
Namun, menurut Soepriyatno, tarif rata-rata tertinggi yang kemungkinan bisa disepakati dalam rapat Panja berada pada kisaran 5 persen dan nantinya dikenakan pada tiga bulan terakhir masa implementasi program pengampunan pajak.
"Itu nanti kita lihat. Kita usahakan Juni (pembahasan RUU Pengampunan Pajak) bisa selesai dan 1 Juli bisa berjalan (program tax amnesty-nya)," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, pengamat perpajakan Roni Bako menilai sukses tidaknya repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak, karena bila tarif tebusan terlalu tinggi bisa membuat wajib pajak kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya.
"Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," kata pengajar dari Universitas Pelita Harapan ini.
Menurut Roni, nilai yang paling ideal untuk tarif tebusan repatriasi maupun deklarasi aset, agar program pengampunan pajak benar-benar bisa berjalan efektif, berada dalam kisaran 0 sampai 5 persen.
"Karena bila terlalu tinggi, untung bagi negara sangat sedikit. Misalnya 8 persen, dengan nilai 8 persen, negara hanya bisa meraup keuntungan dari pajak sekitar 20 sampai 30 persen," jelasnya.
Sebelumnya, beberapa fraksi mengusulkan tarif tebusan repatriasi yang tinggi, misalnya Nasdem mengusulkan 5 atau 6 persen, Gerindra 6 hingga 8 persen, PAN 9 hingga 11 persen, PPP 5 hingga 7,5 persen, PKS 17 persen, Demokrat sesuai KUP, Hanura 5 hingga 9 persen dan PDI 5 hingga 7 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
-
Apa Itu Tax Amnesty? Hotman Paris Usulkan ke Prabowo Subianto untuk Atasi APBN yang Defisit
-
PPN 12 Persen dan Tax Amnesty: Prabowo Warisi Kebijakan Jokowi Pro-Orang Kaya
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci