Suara.com - Besaran tarif tebusan belum berhasil disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja).
"Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno, Jumat (10/6/2016).
Soepriyatno menjelaskan pembahasan yang alot masih terjadi terkait perbedaan tarif tebusan untuk repatriasi dan deklarasi aset, karena tarif tebusan tersebut harus menarik minat wajib pajak untuk melaporkan modalnya di luar negeri.
"Kalau di negara lain antara repatriasi dan deklarasi hampir sama. Kalau kita agak berbeda, karena repatriasi lebih rendah tarifnya. Tapi tarif di tiga bulan pertama pasti lebih kecil," kata Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak ini.
Namun, menurut Soepriyatno, tarif rata-rata tertinggi yang kemungkinan bisa disepakati dalam rapat Panja berada pada kisaran 5 persen dan nantinya dikenakan pada tiga bulan terakhir masa implementasi program pengampunan pajak.
"Itu nanti kita lihat. Kita usahakan Juni (pembahasan RUU Pengampunan Pajak) bisa selesai dan 1 Juli bisa berjalan (program tax amnesty-nya)," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, pengamat perpajakan Roni Bako menilai sukses tidaknya repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak, karena bila tarif tebusan terlalu tinggi bisa membuat wajib pajak kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya.
"Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," kata pengajar dari Universitas Pelita Harapan ini.
Menurut Roni, nilai yang paling ideal untuk tarif tebusan repatriasi maupun deklarasi aset, agar program pengampunan pajak benar-benar bisa berjalan efektif, berada dalam kisaran 0 sampai 5 persen.
"Karena bila terlalu tinggi, untung bagi negara sangat sedikit. Misalnya 8 persen, dengan nilai 8 persen, negara hanya bisa meraup keuntungan dari pajak sekitar 20 sampai 30 persen," jelasnya.
Sebelumnya, beberapa fraksi mengusulkan tarif tebusan repatriasi yang tinggi, misalnya Nasdem mengusulkan 5 atau 6 persen, Gerindra 6 hingga 8 persen, PAN 9 hingga 11 persen, PPP 5 hingga 7,5 persen, PKS 17 persen, Demokrat sesuai KUP, Hanura 5 hingga 9 persen dan PDI 5 hingga 7 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi