Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Awan Santosa menilai rencana Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bertentangan dengan perintah Undang-Undang Dasar 1945.
"Bukan karena di balik itu justru melindungi kejahatan ekonomi trans-nasional, namun juga karena kekayaan yang 'digelapkan' tersebut semestinya diusut bagian mana yang sejatinya aset nasional dan harus dikembalikan," kata Awan Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Menurut Awan yang juga Direktur Mubyarto Institute itu, potensi penerimaan 'tax amnesty' sebesar Rp165 triliun tentu saja tidak sebanding dengan besarnya potensi dari puluhan tahun kegiatan ekonomi yang hasilnya dibawa keluar, yang disebut-sebut dari mulai Rp4.500 triliun - Rp11.400 triliun oleh berbagai hasil penelusuran. Sekira itu hasil kejahatan dan penggelapan maka di dalamnya memuat hisapan yang tetap memiskinkan buruh, petani, nelayan, dan pelaku industri rumahan Indonesia sampai sekarang."Oleh karenanya, aset tersebut harus ditelusuri dan dikembalikan, bukan dengan memberikan pengampunan," tegasnya.
Awan menambahkan negara tidak boleh kalah oleh orang per orang. Kekayaan Indonesia yang luar biasa sekira tidak dikelola dengan cara-cara timpang akan memberikan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui tata kelola perpajakan yang baik dan benar. "Soal dana penggelapan pajak yang parkir di luar negeri maka kita bisa urus dengan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis yang sudah ditandatangani Pemerintah RI berlaku tahun depan, yang tidak memungkinkan lagi dana pajak disembunyikan di luar. Tidak ada lagi tempat bagi para pengemplang, dana ribuan triliun pun bisa kita selamatkan," tegasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya pendapatan nasional Indonesia tidak kurang bila tidak terhisap dalam struktur ekonomi yang timpang. "Alih-alih tax amnesti, yang kita perlukan adalah realisasi Nawacita untuk melakukan demokratisasi perekonomian. Kita memerlukan reformasi perpajakan dengan basis negara yang memegang kontrol atas sektor strategis ekonomi nasional, sehingga tidak banyak lagi kekayaan yang tersedot ke luar atau masuk ke kantong kantong orang per orang," paparnya.
Awan Santosa menyebutkan ekonomi Indonesia masih terjerat ketimpangan struktural. Segelintir elit pemodal menguasai berbagai sektor-sektor vital perekonomian, tentu dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Dasar.
Mode ekonomi yang timpang, tidak adil, dan tidak demokratis ini, kata dia, akhirnya memunculkan berbagai kejahatan ekonomi lanjutan, seperti penggelapan pajak, pencucian uang, bisnis offshore, dan berbagai kejahatan berkedok transaksi perbankan.
"Pajak sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan belum efektif mengingat mode ekonomi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Buka-bukaan Alasan Penerimaan Pajak Rendah: Ekonomi Sudah Lesu Sejak 2024
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Penerimaan Pajak Lesu, Tapi Bosnya Bilang Sinyal Manis bagi Ekonomi Rakyat!
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar