Kakak Saipul Jamil Ditahan KPK
Baca 10 detik
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa empat tersangka dugaan suap untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempat tersangka yaitu Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, pengacara Saipul: Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul: Samsul Hidayatullah.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2016).
Munculnya kasus dugaan suap oleh pengacara Saipul Jamil berawal dari operasi tangkap tangan KPK. Dari tangan Rohadi, KPK menyita uang senilai Rp250 juta.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2016).
Munculnya kasus dugaan suap oleh pengacara Saipul Jamil berawal dari operasi tangkap tangan KPK. Dari tangan Rohadi, KPK menyita uang senilai Rp250 juta.
Beberapa hari sebelum kasus muncul, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap remaja lelaki dibawah umur. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Sebenarnya, Saipul didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebenarnya, Saipul didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Wakil Ketus KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi berjumlah Rp250 juta dari komitmen fee sebesar Rp500 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang itu diduga bersumber dari Saipul.
"Memang dari terdakwa SJ. Jadi, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.
Komentar
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Heboh Video Prabowo, Fadli Zon Kritik Jokowi Diungkit Lagi: Bioskop Bukan buat Nonton Iklan Politik!
-
Fadli Zon Curiga Capaian Pemerintah di Iklan Bioskop Hoaks, Tapi Itu Dulu, Netizen: Coba Tanya Lagi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO