Suara.com - Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindakan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. Adapun sidang perdana praperadilan melawan KPK yang seharusnya digelar pada hari ini, ditunda hingga dua minggu kedepan yakni pada Selasa (26/7/2016).
Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat dikarenakan berdasarkan Kitab Undang-undang Pidana, bahwa praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Selain itu kata Tonin, praperadilan juga tak harus dilakukan di pengadilan wilayah termohon yakni dalam hal ini KPK, yang letaknya berada di Jakarta Selatan.
"Jadi dalam kitab UU Pidana jelas (disebutkan) praperadilan diajukan terhadap ketua pengadilan negeri dan menyebutkan alasannya, hanya itu saja. Jadi tidak ada dibilang di pengadilan negeri yang membawahi wilayah dari termohon, itu nggak ada," ujar Tonin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Menurutnya lingkup KPK merupakan lingkup secara nasional. Jadi setiap tersangka KPK diperbolehkan untuk mengajukan gugatan di wilayahnya masing-masing.
"KPK itu kan lingkup nasional dari seluruh nusantara, misalnya orang yang ditangkap di Papua dia datang ke Jakarta untuk praperadilan ya nggak mungkinlah, di sana (Papua) boleh,"ucapnya.
Lebih lanjut, Tonin menambahkan, pihaknya memilih PN Jakarta Pusat karena telah memiliki dasar hukum.
"Jadi kalau ini, kami dasar hukumnya ada, tidak ada ketentuannya harus di domisili karena KPK itu nasional," kata Tonin.
Adapun materi gugatan yang diajukan kata Tonin terkait dengan penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka, penahanan, penggeladahan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil di PN Jakut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Diketahui, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja pria dibawah umur yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Layani Pesawat Jet Komersial
-
Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak
-
Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing
-
Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit
-
Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa
-
PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu
-
Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif