Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaann terhadap Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut, Muhammad Afan yang terjerat dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut.
"Pak Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Sumut, MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Dia menuturkan, Politisi Partai Nasdem tersebut akan dimintai keterangnnya terkait kasus yang sudah menjerat pendahulunya, Gatot Pujo Nugroho. Pasalnya, pada saat itu, posisi Erry sebagai pendamping Politisi PKS tersebut sebagai Wakil Gubernur Sumut.
"Pada saat itu kan, beliau sebagai wakil Gubernur dan ini terkait persetujuan perubahan anggaran, anggaran dan hak interpelasi. Mungkin beliau mengetahui soal hal di atas tadi," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Afan sebagai tersangka, Sabtu (16/7/2016). Bersama Afan, KPK juga menetapkan enam orang lainnya, dan semuanya adalah anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Partai Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.
Sebanyak tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Partai Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.
Para Wakil Rakyat Sumut ini diduga menerima sejumlah hadiah dari Gatot masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. Gratifikasi itu ditujukan demi memuluskan sejumlah pembahasan di DPRD Sumut. Di antaranya, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT