Suara.com - Setelah melewati proses panjang dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB, rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Kamis (14/7/2106), akhirnya mencapai kesimpulan.
Rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, ini membuahkan delapan poin kesimpulan sebagai berikut:
1. Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk merevisi peraturan Menkes nomor 30 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskemas, peraturan Menkes nomor 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, peraturan Menkes nomor 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, dan peraturan Menkes nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan mutu obat pada instalasi farmasi pemerintah dalam jangka waktu 15 hari kerja dengan melibatkan BPOM dan berkonsultasi dengan Komisi IX DPR RI.
2. Sebelum ada hasil revisi dalam jangka waktu 15 hari, penerapan semua peraturan Menkes harus konsultasi dengan Komisi IX DPR RI.
3. Komisi IX DPR mendesak Badan POM RI untuk meningkatkan kinerja dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia.
4. Komisi IX DPR RI mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan kasus hukum vaksin palsu dan meminta Bareskrim Polri untuk meningkatkan kinerja dalam pengungkapan jaringan pemalsu vaksin palsu dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Komisi IX DPR RI mendesak satuan tugas penanggulangan vaksin palsu untuk mengintensifkan kinerja dan melakukan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan peredaran vaksin palsu di Indonesia, serta memberikan laporan secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI.
6. Komisi IX DPR RI mendorong Kemenkes RI untuk mengkaji usulan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia agar melakukan pemeriksaan antibodi anak terduga penerima vaksin palsu.
7. Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah rumah sakit secara benar dan aman demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
8. Dalam rangka pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat di seluruh Indonesia, maka Komisi IX DPR RI akan membentuk tim pengawas, panitia kerja atau panitia khusus peredaran vaksin dan obat yang akan disepakati dalam rapat internal Komisi IX DPR RI.
Untuk diketahui, kesimpulan tersebut telah melalui proses persetujuan semua pihak yang terlibat dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (14/7/2016).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak