Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti menganggap perlu adanya revisi undang-undang tentang Pilkada. Sebab, aturan yang ada ini belum bisa menyelesaikan persoalan penyelesaian sengketa Pemilu dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
"Itulah mengapa dalam naskah akademik dan draf RUU tentang Pilkada, salah satu yang harus dibenahi adalah penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu," ujar Ramlan pada Diskusi Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, Gedung Bimasena, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2016).
Dia menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu juga dinilai terlalu panjang. Malah, dia melihat sejumlah sengketa pemilu pada pemilihan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU belum terselesaikan sampai sekarang.
"Penyelesaian sengketa itu harus adil dan tepat waktu. Lamanya harus sesuai dengan tahapan pemilu," kata dia.
Dia mengusulkan, supaya dibentuk suatu dewan penegakan hukum pemilu. Dewan ini yang nantinya memiliki kewenangan terkait masalah adminitrasi pemilu. Sehingga, dewan ini nantinya bisa menyelesaikan masalah admintrasi yang selama ini dibebankan kepada KPU.
"Sedangkan Badan Pengawas Pemilu ke depannya akan ditransformasikan untuk menangani persoalan sengketa dan pelanggaran pidana. Tapi UU belum ada yang spesifik, mana ketentuan admintrasi pemilunya. Baru soal pidana yang jelas," kata dia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Rudi Ardiantoro mengakui kelemahan tersebut. Dia mengakui, saat ini memang belum ada mekanisme yang teringrasi untuk penyelesaian sengketa Pemilu. Dia setuju dengan Ramlan untuk membentuk sistem peradilan pemilu yang adil dan tepat waktu.
"Nah ini yang harus dipersiapkan di dalam pengaturan akan datang, misalnya untuk pelanggaran pidana harus dipastikan institusi mana yang menangani dan berapa lama. Untuk sengketa tata usaha negara institusi mana yang menanganinya, begitu juga untuk pelanggaran administrasi instutusi mana yang menangani dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Jadi sistemnya harus terintegrasi dan ada kepastuan berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata dia.
"Sekarang kan orang kalau tidak puas dengan putusan KPU, Panwas itu kan bisa mengadukan putusan itu kemana-mana. Dan putusannya bisa berbeda-beda atas kasus yang sama makanya itu yang merepotkan. Makanya ada sampai sekarang belum selesai karena proses pradilannya masih belum selesai," kata dia.
Lebih lanjut, Juri mengatakan, KPU hanya bisa memberikan gambaran atau usulan supaya ke depan ada sistem yang lebih pasti dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Sebab, hanya DPR yang bisa merevisi peraturan tersebut untuk membentuk sistem yang terintegrasi lagi.
"Karena kewenangan (revisi) itu ada di DPR dan pemerintah yang membuat undang-undang," paparnya.
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
BMKG Prediksi Iklim 2026 Akan Normal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Suhu 2529C
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung