Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti menganggap perlu adanya revisi undang-undang tentang Pilkada. Sebab, aturan yang ada ini belum bisa menyelesaikan persoalan penyelesaian sengketa Pemilu dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
"Itulah mengapa dalam naskah akademik dan draf RUU tentang Pilkada, salah satu yang harus dibenahi adalah penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu," ujar Ramlan pada Diskusi Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, Gedung Bimasena, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2016).
Dia menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu juga dinilai terlalu panjang. Malah, dia melihat sejumlah sengketa pemilu pada pemilihan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU belum terselesaikan sampai sekarang.
"Penyelesaian sengketa itu harus adil dan tepat waktu. Lamanya harus sesuai dengan tahapan pemilu," kata dia.
Dia mengusulkan, supaya dibentuk suatu dewan penegakan hukum pemilu. Dewan ini yang nantinya memiliki kewenangan terkait masalah adminitrasi pemilu. Sehingga, dewan ini nantinya bisa menyelesaikan masalah admintrasi yang selama ini dibebankan kepada KPU.
"Sedangkan Badan Pengawas Pemilu ke depannya akan ditransformasikan untuk menangani persoalan sengketa dan pelanggaran pidana. Tapi UU belum ada yang spesifik, mana ketentuan admintrasi pemilunya. Baru soal pidana yang jelas," kata dia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Rudi Ardiantoro mengakui kelemahan tersebut. Dia mengakui, saat ini memang belum ada mekanisme yang teringrasi untuk penyelesaian sengketa Pemilu. Dia setuju dengan Ramlan untuk membentuk sistem peradilan pemilu yang adil dan tepat waktu.
"Nah ini yang harus dipersiapkan di dalam pengaturan akan datang, misalnya untuk pelanggaran pidana harus dipastikan institusi mana yang menangani dan berapa lama. Untuk sengketa tata usaha negara institusi mana yang menanganinya, begitu juga untuk pelanggaran administrasi instutusi mana yang menangani dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Jadi sistemnya harus terintegrasi dan ada kepastuan berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata dia.
"Sekarang kan orang kalau tidak puas dengan putusan KPU, Panwas itu kan bisa mengadukan putusan itu kemana-mana. Dan putusannya bisa berbeda-beda atas kasus yang sama makanya itu yang merepotkan. Makanya ada sampai sekarang belum selesai karena proses pradilannya masih belum selesai," kata dia.
Lebih lanjut, Juri mengatakan, KPU hanya bisa memberikan gambaran atau usulan supaya ke depan ada sistem yang lebih pasti dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Sebab, hanya DPR yang bisa merevisi peraturan tersebut untuk membentuk sistem yang terintegrasi lagi.
"Karena kewenangan (revisi) itu ada di DPR dan pemerintah yang membuat undang-undang," paparnya.
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Lawrence Wong Undang Siswa Sekolah Garuda Ikut Pertukaran Pelajar ke Singapura
-
Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi
-
Ketika Warga Jakarta Memilih Jastip demi Menikmati PRJ Tanpa Harus Datang Langsung
-
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
-
Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
-
Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
-
Tarif Transjabodetabek Rp10 Ribu Jadi Bumerang! Warga Bakal Balik Pakai Kendaraan Pribadi
-
Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan
-
Detik-detik Kecelakaan Maut Dekat Patung Kuda, Pengendara Aerox Tiba-tiba Oleng hingga Tak Tertolong