Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti menganggap perlu adanya revisi undang-undang tentang Pilkada. Sebab, aturan yang ada ini belum bisa menyelesaikan persoalan penyelesaian sengketa Pemilu dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
"Itulah mengapa dalam naskah akademik dan draf RUU tentang Pilkada, salah satu yang harus dibenahi adalah penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu," ujar Ramlan pada Diskusi Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, Gedung Bimasena, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2016).
Dia menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu juga dinilai terlalu panjang. Malah, dia melihat sejumlah sengketa pemilu pada pemilihan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU belum terselesaikan sampai sekarang.
"Penyelesaian sengketa itu harus adil dan tepat waktu. Lamanya harus sesuai dengan tahapan pemilu," kata dia.
Dia mengusulkan, supaya dibentuk suatu dewan penegakan hukum pemilu. Dewan ini yang nantinya memiliki kewenangan terkait masalah adminitrasi pemilu. Sehingga, dewan ini nantinya bisa menyelesaikan masalah admintrasi yang selama ini dibebankan kepada KPU.
"Sedangkan Badan Pengawas Pemilu ke depannya akan ditransformasikan untuk menangani persoalan sengketa dan pelanggaran pidana. Tapi UU belum ada yang spesifik, mana ketentuan admintrasi pemilunya. Baru soal pidana yang jelas," kata dia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Rudi Ardiantoro mengakui kelemahan tersebut. Dia mengakui, saat ini memang belum ada mekanisme yang teringrasi untuk penyelesaian sengketa Pemilu. Dia setuju dengan Ramlan untuk membentuk sistem peradilan pemilu yang adil dan tepat waktu.
"Nah ini yang harus dipersiapkan di dalam pengaturan akan datang, misalnya untuk pelanggaran pidana harus dipastikan institusi mana yang menangani dan berapa lama. Untuk sengketa tata usaha negara institusi mana yang menanganinya, begitu juga untuk pelanggaran administrasi instutusi mana yang menangani dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Jadi sistemnya harus terintegrasi dan ada kepastuan berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata dia.
"Sekarang kan orang kalau tidak puas dengan putusan KPU, Panwas itu kan bisa mengadukan putusan itu kemana-mana. Dan putusannya bisa berbeda-beda atas kasus yang sama makanya itu yang merepotkan. Makanya ada sampai sekarang belum selesai karena proses pradilannya masih belum selesai," kata dia.
Lebih lanjut, Juri mengatakan, KPU hanya bisa memberikan gambaran atau usulan supaya ke depan ada sistem yang lebih pasti dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Sebab, hanya DPR yang bisa merevisi peraturan tersebut untuk membentuk sistem yang terintegrasi lagi.
"Karena kewenangan (revisi) itu ada di DPR dan pemerintah yang membuat undang-undang," paparnya.
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
-
Sandy Walsh Blak-blakan Jelang Kick Off Super League, Senggol 4 Pemain Persib Ini
-
OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi
-
Masifnya Penyaluran KUR BRI Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Daerah
-
Lenovo Pasok Mesin Esports World Cup 2026, dari PC Legion hingga Laptop Layar Gulung
-
Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi
-
Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'
-
Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton
-
Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila
-
5 Rekomendasi Chemical Sunscreen Watery yang Langsung Meresap sesuai Review