Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada masyarakat luas agar melaporkan jika menemukan praktek perpeloncoan di sekolah. Laporan bisa disampaikan dengan mengirimkan sms ke nomor seluler yang telah disediakan.
"Jika ada (perpeloncoan) lapor ke 0811 976929. Lapor ke situ, kita akan tindak lanjuti," kata Mendikbud Anies Baswedan di SDN Polisi 1, Jalan Paledang Nomor 45, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/7/2016).
Anies menegaskan, jika Kemendikbud mendapati praktik perpeloncoan di sekolah, maka kepala sekolah akan diberikan sanksi.
"Kepala sekolah bertanggung jawab. Bila semua bentuk pelonco kita temukan, maka Kepala Sekolah diberikan sanksi, dirotasi, dimutasi bahkan diberhentikan," tutur Anies.
Larangan plonco di sekolah, kata Anis, sudah diatur dalam bentuk Peraturan Mendikbud. Dengan demikian, semua sekolah di Indonesia wajib mematuhi peraturan tersebut. Untuk itu masyarakat juga diminta untuk terlibat aktif memberikan pengawasan di setiap sekolah.
"Peraturan Menteri Pendidikan nomor 18 Tahun 2016 harus dilaksanakan. Kita menerjunkan aparat untuk mengawasi, tapi kita juga minta supaya masyarakat untuk mengawasi. Mari kita awasi sama-sama," kata Anies.
"Mari kita pastikan, antar anak kita ke sekolah untuk aman dan nyaman menempuh pendidikan. Bukan jadi subjek permainan atau kekerasan dan mari kita jalankan sama-sama," tegas Anies.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!