Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada masyarakat luas agar melaporkan jika menemukan praktek perpeloncoan di sekolah. Laporan bisa disampaikan dengan mengirimkan sms ke nomor seluler yang telah disediakan.
"Jika ada (perpeloncoan) lapor ke 0811 976929. Lapor ke situ, kita akan tindak lanjuti," kata Mendikbud Anies Baswedan di SDN Polisi 1, Jalan Paledang Nomor 45, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/7/2016).
Anies menegaskan, jika Kemendikbud mendapati praktik perpeloncoan di sekolah, maka kepala sekolah akan diberikan sanksi.
"Kepala sekolah bertanggung jawab. Bila semua bentuk pelonco kita temukan, maka Kepala Sekolah diberikan sanksi, dirotasi, dimutasi bahkan diberhentikan," tutur Anies.
Larangan plonco di sekolah, kata Anis, sudah diatur dalam bentuk Peraturan Mendikbud. Dengan demikian, semua sekolah di Indonesia wajib mematuhi peraturan tersebut. Untuk itu masyarakat juga diminta untuk terlibat aktif memberikan pengawasan di setiap sekolah.
"Peraturan Menteri Pendidikan nomor 18 Tahun 2016 harus dilaksanakan. Kita menerjunkan aparat untuk mengawasi, tapi kita juga minta supaya masyarakat untuk mengawasi. Mari kita awasi sama-sama," kata Anies.
"Mari kita pastikan, antar anak kita ke sekolah untuk aman dan nyaman menempuh pendidikan. Bukan jadi subjek permainan atau kekerasan dan mari kita jalankan sama-sama," tegas Anies.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali