Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (3/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengungkapkan apa yang terjadi setelah diajak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bertemu bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Baik Taufik maupun Prasetio, dalam persidangan tadi, tidak menyebutkan peran Aguan dalam raperda reklamasi.
"Saya diajak silaturahim oleh Pak Ketua (Prasetio), saat itu saya lagi di jalan, tiba-tiba ditelepon, "bro kita silaturahim yok ke Pak Aguan." Tapi saya katakansaya tidak tahu rumahnya. Lalu saya telepon Sanusi (wakil ketua balegda), "Ci Pak Ketua ajak ketemu Pak Aguan," kata Taufik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat Rabu (20/7/2016).
Pada saat itu, Taufik diperkenalkan sebagai ketua balegda DPRD oleh Prasetio kepada Aguan.
"Karena baru kenal, saya diperkenalkan ke Pak Aguan 'ini ketua baleg', kata pak ketua. Kemudian kami masuk ke ruangan tengah disodorkan pempek. Karena pak ketua dan Pak Ongen harus merokok, maka pindah ke ruang belakang di antar Pak Aguan, hanya karena tamunya banyak dia (Aguan) masuk lagi, lalu saya lihat ada ngobrol Pak Sanusi dan Pak Ariesman di pojok. Saya tidak dengar apa-apa di situ," kata Taufik.
Namun, dalam persidangan tadi, Prasetio yang juga menjadi saksi, membantah memperkenalkan Taufik sebagai ketua balegda.
"Saya tidak menyebutkan Pak Taufik itu ketua bBalegda. Saya hanya kenalkan ini Taufik, normatif saja saya kenalkan, lalu juga saya kenalkan Pak Ongen karena memang belum kenal, Ongen juga karena belum kenal," kata Prasetio.
Prasetio mengaku sudah lama kenal lama dengan Aguan. Prasetio pernah bekerja di perusahaan Aguan.
"Saya sudah lama sekali kenal Pak Aguan, lalu spontanitas pada Desember itu karena saya kurang silaturahim dari rumah saya telepon Pak Ongen, "Ngen yok silaturahim ke Pak Aguan," kata Prasetio.
Menurut politisi PDI Perjuangan pertemuan hanya selama 30 menit dan tidak membahas raperda.
"Intinya ke sana mau silaturahim, hanya 30 menit juga, tidak panjang karena Pak Aguan banyak tamu. Tadinya saya mau diskusi, tapi karena Pak Aguan repot sama tamu-tamunya jadi kita pulang, ya begitu saja," katanya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK menyebutkan sekitar pertengahan Desember 2015 bertempat di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Taufik, Sanusi, Prasetio, Ongen Sangaji, dan Selamat Nurdin melakukan pertemuan dengan Aguan dan Ariesman.
Pertemuan itu disebutkan membahas percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
Respons PKS soal PDIP Tertarik dengan Anies dan Ingin Prasetyo jadi Cawagub Jakarta
-
Tolak Pemberian Anggaran 5 Persen dari APBD untuk Kelurahan, Ketua DPRD DKI: Uangnya Mau Diapain?
-
TPD DKI Klaim Semua APK Ganjar-Mahfud di Jakarta Sudah Dicopot
-
Klaim Unggul di Debat Capres Terakhir, Prasetio PDIP Sebut Pemilih Paslon Lain Akan Berpindah ke Ganjar
-
Anggap Performa Debat Memuaskan, TPD DKI Yakin Ganjar Sukses Yakinkan Rakyat karena Ini
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama
-
Hari Anak Nasional: Perjuangan Veronika Reni dan Dukungan PNM Mekaar Wujudkan Prestasi Sang Anak
-
Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review
-
Review Leave No One Behind: Drama Laga Kepolisian Berantas Kejahatan TPPO!
-
Dorong UMKM Naik Kelas, Pelatihan Ekspor BRI Peduli Sukses Antar Usaha Lokal ke Pasar AS
-
Sunscreen Scarlett Mana yang Water Based? Ini Varian dengan Formula Ringan dan Cepat Meresap
-
Lucky Girl Syndrome: Motivasi Positif atau Harapan yang Terlalu Tinggi?
-
Transaksi Saham Melonjak! Volume Perdagangan BEI Melejit 66,88% dalam Sepekan
-
Blibli Andalkan Teknologi Platform untuk Tingkatkan Pengalaman Belanja
-
Semarak Hari Anak Nasional 2026 di SDN Nongkosawit 01 Semarang