Suara.com - Mahmakah Agung menolak peninjauan kembali (PK ) yang diajukan oleh terpidana mati Freddy Budiman. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku bersyukur atas putusan MA yang menolak PK Freddy Budiman.
Menurutnya keputusan MA merupakan sesuai harapan masyarakat
"Ya justru itu yang kita harapkan (PK ditolak). Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, Alhamdulillah. Itu yang kita harapkan, masyarakat sudah menunggu sekali," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurutnya, PK itu terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah, masih diberi kesempatan untuk mengajukan PK. Namun PK yang diajukan harus kuat dan harus bisa membuktikan bukti baru. Ia pun menilai Freddy tak memiliki bukti baru.
"Tapi PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan, putusannya tidak akan berbunyi seperti itu," kata Freddy.
"Freddy apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba," sambungnya.
Berdasarkan situs di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dengan nomor registrasi 145 PK/Pid.Sus/2016 dengan termohon Freddy Budiman diputus ditolak pada 20 Juli 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini