Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman mengatakan narkoba membikin hancur keluarga sehingga harus dihindari.
"Pesan saya kepada orang-orang (yang terlibat) narkoba, sudah saatnya bertobat, narkoba tidak ada hasilnya. Kemana-mana usahanya, ya paling ditangkap," katanya kepada wartawan usai menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (1/6/2016).
Dalam hal ini, PK tersebut diajukan Freddy Budiman ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu.
Pemeriksaan PK tersebut selanjutnya didelegasikan ke PN Cilacap karena Freddy Budiman saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Lebih lanjut, Freddy mengatakan jika pelaku narkoba tidak ditangkap akan membuat hancur keluarga dan masa depan.
"Seperti itu yang saya rasakan. Setiap saya kerja (bisnis narkoba), pasti tertangkap, jadi hasilnya nol, berarti Allah tidak mengizinkan," katanya.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada para terpidana mati kasus narkoba untuk segera bertobat kepada Tuhan-nya.
Disinggung mengenai PK yang telah diperiksa oleh majelis hakim PN Cilacap dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung MA melalui PN Jakarta Barat, dia mengaku sudah bertobat nasuha dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT jika PK itu ditolak oleh MA.
Ia mengaku mendapat hidayah saat masih mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sehingga bisa mempelajari Islam.
Ia mengatakan dalam ajaran Islam yang dipelajarinya, Allah yang berhak menentukan dirinya mati atau hidup.
"Saya sudah dikasih waktu untuk bertobat dalam penjara. Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, berarti Allah masih cinta sama saya," katanya.
Sementara dalam sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan Freddy Budiman dengan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta beragendakan pembacaan kesimpulan dan penandatangan berita acara pemeriksaan.
Saat membacakan tanggapan dan kesimpulan, penasihat hukum pemohon, Untung Sunaryo mengatakan bahwa alasan pengajuan PK oleh Freddy Budiman di antaranya adanya novum baru dan perbedaan putusan pada pengadilan tingkat pertama serta kekhilafan majelis hakim seperti yang disampaikan dalam memori PK.
Oleh karena itu, dia memohon majelis hakim untuk menerima PK yang diajukan Freddy Budiman karena pemohon telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, Untung memohon kepada majelis hakim untuk mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemohon menjadi hukuman sementara dengan jangka waktu tertentu atau hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya