Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Setya Agung mengatakan dari 23 tersangka peredaran vaksin palsu yang ditangani pihaknya, satu berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut terdiri dari enam tersangka.
"Sudah masuk berkasnya, R dan H hari ini sudah diterima Kejaksaan,"kata Agung di Baresjrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Agung menjelaskan, dalam berkas perkara yang diserahkan, terdapat tersangka R dan H yang juga sebagai pasangan suami istri. Berkas keduanya dijadikan satu bersama para empat tersangka lain.
"Bersama kawan-kawannya, satu berkas ada enam tersangka jadinya" ujar Agung.
Adapaun empat tersangka lain berinisial S, M, S dan P sudah juga ikut masuk dalam berkas yang hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Baginya, berkas perkara para tersangka lain juga akan segera menyusul.
"Tersangka lain, masih dalam proses dan akan dilanjutkan nanti setelah selesai," ujar Agung.
Seperti diketahui untuk satu berkas perkara adalah Pasangan Suami Istri Berinisial R dan H, adalah sebagai tersangka karena diduga menjadi produsen ilegal dalam pembuatan cairan vaksin palsu.
Sebelumnya Mabes Polri terkait 23 tersangka Penyebaran vaksin palsu semua seluruh alat bukti dan berita acara pemeriksaan sudah dirampungkan. Rencana besok Jumat (22/7/2016) berkas akan diserahkan ke kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal