Suara.com - Kejaksaan Agung hari ini menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait 23 tersangka kasus penyebaran vaksin palsu.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima berkas dan alat bukti terkait kasus vaksin palsu. Namun hanya menerima SPDP yang diberikan Bareskrim kepada Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum).
"Laporan dari Jampidum saat ini sudah diterima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Kata Prasetyo, diterima SPDP sebagai tahap pertama dilakukan penyelidikan.
"Baru Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kalau berkas perkara itu tahap pertama untuk diteliti," ujar Prasetyo.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, pihaknya menunggu proses hukum dari 23 tersangka kasus vaksin Palsu.
"Vaksin palsu kita menunggu proses hukum yang penyidikannya bukan oleh kejaksaan. Mereka membentuk tim gabungan antara bpom, kementerian kesehatan, kemudian dari Polri,"ungkapnya.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka terbagi dalam kelompok enam produsen, sembilan distributor, dua pengepul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO