Suara.com - Kejaksaan Agung hari ini menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait 23 tersangka kasus penyebaran vaksin palsu.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima berkas dan alat bukti terkait kasus vaksin palsu. Namun hanya menerima SPDP yang diberikan Bareskrim kepada Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum).
"Laporan dari Jampidum saat ini sudah diterima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Kata Prasetyo, diterima SPDP sebagai tahap pertama dilakukan penyelidikan.
"Baru Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kalau berkas perkara itu tahap pertama untuk diteliti," ujar Prasetyo.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, pihaknya menunggu proses hukum dari 23 tersangka kasus vaksin Palsu.
"Vaksin palsu kita menunggu proses hukum yang penyidikannya bukan oleh kejaksaan. Mereka membentuk tim gabungan antara bpom, kementerian kesehatan, kemudian dari Polri,"ungkapnya.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka terbagi dalam kelompok enam produsen, sembilan distributor, dua pengepul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres