Suara.com - Kejaksaan Agung hari ini menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait 23 tersangka kasus penyebaran vaksin palsu.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima berkas dan alat bukti terkait kasus vaksin palsu. Namun hanya menerima SPDP yang diberikan Bareskrim kepada Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum).
"Laporan dari Jampidum saat ini sudah diterima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Kata Prasetyo, diterima SPDP sebagai tahap pertama dilakukan penyelidikan.
"Baru Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kalau berkas perkara itu tahap pertama untuk diteliti," ujar Prasetyo.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, pihaknya menunggu proses hukum dari 23 tersangka kasus vaksin Palsu.
"Vaksin palsu kita menunggu proses hukum yang penyidikannya bukan oleh kejaksaan. Mereka membentuk tim gabungan antara bpom, kementerian kesehatan, kemudian dari Polri,"ungkapnya.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka terbagi dalam kelompok enam produsen, sembilan distributor, dua pengepul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi