Suara.com - Pendiri Gung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/7/2016).
"(Aguan), Rabu, Insya Allah," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Nama Aguan kerap disebut oleh saksi dalam sidang sebelumnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi mengaku mengajak Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balega Mohamad Sanusi, Anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin untuk bertemu dengan Aguan dan Ariesman di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk.
Pertemuan itu untuk membahas percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) pada Desember 2015.
"Selain Aguan juga ada orang-orang swasta lain," kata Ali.
Dalam sidang sebelumnya pada 25 Juli 2016, staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja bersaksi mengaku mendapatkan keluhan dari para pengembang reklamasi mengenai usulan tambahan kontribusi 15 persen dari nilai jual objek pajak yang akan diatur dalam raperda.
"Yang menyampaikan langsung keberatan masih samar-samar karena pertemuan saya banyak dengan mereka, tapi di BAP saya bilang kalau betul-betul keberatan tidak pernah dengar makanya bahasa yang saya gunakan mereka sepertinya setuju tapi sepertinya keberatan," kata Sunny pada Senin (25/7).
Salah satu orang yang menyampaikan keberatan itu adalah Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, Budi Nurwono.
"Iya Pak Budi Nurwono (yang menyampaikan), alasannya karena dari sisi KNI mereka sudah punya perjanjian kerja sama sejak 1997 dengan pemda dan perjanjian tidak ada tambahan kontribusi tapi kenapa gubernur baru kok tahu-tahu ada?," katanya Sunny.
"Pikiran mereka kalau gubernur baru lagi apakah bisa menambahkan kontribusi itu? Tapi akhirnya mereka tahu tidak bisa menolak karena kalau menolak akan kesulitan melanjutkan perizinan," kata Sunny.
Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi