Suara.com - Pendiri Gung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/7/2016).
"(Aguan), Rabu, Insya Allah," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Nama Aguan kerap disebut oleh saksi dalam sidang sebelumnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi mengaku mengajak Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balega Mohamad Sanusi, Anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin untuk bertemu dengan Aguan dan Ariesman di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk.
Pertemuan itu untuk membahas percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) pada Desember 2015.
"Selain Aguan juga ada orang-orang swasta lain," kata Ali.
Dalam sidang sebelumnya pada 25 Juli 2016, staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja bersaksi mengaku mendapatkan keluhan dari para pengembang reklamasi mengenai usulan tambahan kontribusi 15 persen dari nilai jual objek pajak yang akan diatur dalam raperda.
"Yang menyampaikan langsung keberatan masih samar-samar karena pertemuan saya banyak dengan mereka, tapi di BAP saya bilang kalau betul-betul keberatan tidak pernah dengar makanya bahasa yang saya gunakan mereka sepertinya setuju tapi sepertinya keberatan," kata Sunny pada Senin (25/7).
Salah satu orang yang menyampaikan keberatan itu adalah Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, Budi Nurwono.
"Iya Pak Budi Nurwono (yang menyampaikan), alasannya karena dari sisi KNI mereka sudah punya perjanjian kerja sama sejak 1997 dengan pemda dan perjanjian tidak ada tambahan kontribusi tapi kenapa gubernur baru kok tahu-tahu ada?," katanya Sunny.
"Pikiran mereka kalau gubernur baru lagi apakah bisa menambahkan kontribusi itu? Tapi akhirnya mereka tahu tidak bisa menolak karena kalau menolak akan kesulitan melanjutkan perizinan," kata Sunny.
Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka