Suara.com - Pendiri Gung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (27/7/2016).
"(Aguan), Rabu, Insya Allah," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Nama Aguan kerap disebut oleh saksi dalam sidang sebelumnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi mengaku mengajak Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balega Mohamad Sanusi, Anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin untuk bertemu dengan Aguan dan Ariesman di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk.
Pertemuan itu untuk membahas percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) pada Desember 2015.
"Selain Aguan juga ada orang-orang swasta lain," kata Ali.
Dalam sidang sebelumnya pada 25 Juli 2016, staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja bersaksi mengaku mendapatkan keluhan dari para pengembang reklamasi mengenai usulan tambahan kontribusi 15 persen dari nilai jual objek pajak yang akan diatur dalam raperda.
"Yang menyampaikan langsung keberatan masih samar-samar karena pertemuan saya banyak dengan mereka, tapi di BAP saya bilang kalau betul-betul keberatan tidak pernah dengar makanya bahasa yang saya gunakan mereka sepertinya setuju tapi sepertinya keberatan," kata Sunny pada Senin (25/7).
Salah satu orang yang menyampaikan keberatan itu adalah Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, Budi Nurwono.
"Iya Pak Budi Nurwono (yang menyampaikan), alasannya karena dari sisi KNI mereka sudah punya perjanjian kerja sama sejak 1997 dengan pemda dan perjanjian tidak ada tambahan kontribusi tapi kenapa gubernur baru kok tahu-tahu ada?," katanya Sunny.
"Pikiran mereka kalau gubernur baru lagi apakah bisa menambahkan kontribusi itu? Tapi akhirnya mereka tahu tidak bisa menolak karena kalau menolak akan kesulitan melanjutkan perizinan," kata Sunny.
Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil