Ketua Yayasan Renaissance Foundation Ridwan Saidi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk legowo menerima putusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G.
Hal ini diungkapkan Ridwan dalam jumpa pers terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G.
"Seharusnya Ahok menerima dengan legowo keputusan Menteri Rizal, kan keputusan itu menurut saya sudah lunak," ujar Ridwan di Venus Cafe, Kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya, Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 yang dijadikan acuan Pemerintah DKI Jakarta sudah tidak bisa digunakan. Alasannya sudah batal demi hukum.
"Secara materiil format hukum Keppres lama nggak berlaku, karena berdasar UUD asli, padahal sejak reformasi, sudah mengacu pada UUD amandemen," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah melalui Tim Komite Gabungan menyatakan reklamasi di Pulau G harus dihentikan secara permanen, lantaran telah melakukan pelanggaran berat. Tim komite gabungan itu dikomandoi Rizal Ramli.
Anehnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Rizal Ramli tak kunjung membuat surat laporan resmi kepada Presiden Jokowi.
"Dia kirim ke Presiden mesti ratas, kan mutusin secara rapat terbatas saya kira," kata Ahok.
Sebelumnya, pemerintah melalui Tim Komite Gabungan mengizinkan reklamasi Pulau C, D, dan N dilanjutkan meskipun dengan sejumlah catatan yang harus dipatuhi.
Menurut Ahok, reklamasi Pulau G yang disebut tim komite etik banyak melakukan pelanggaran berat tidaklah tepat. Ia yakin pembangunan pulau buatan sudah sesuai prosedur.
"Justru Pulau G itu adalah pulau yang sudah di potong ukurannya karena masalah pipa, terus ada satu pulau disilangkan dari zamannya Keppres dulu sudah dihilangkan," katanya.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dikeluarkan Ahok pada tahun 2014. PT. Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). APL sudah membayar kontribusi tambahan berupa rumah susun Daan Mogot.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut izin reklamasi yang dia keluarkan berdasarkan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kata dia, keputusan dihentikannya reklamasi Pulau G perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden. Itu sebabnya ia menyerahkan nasib reklamasi di pantai utara Jakarta kepada Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis