Ketua Yayasan Renaissance Foundation Ridwan Saidi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk legowo menerima putusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G.
Hal ini diungkapkan Ridwan dalam jumpa pers terkait penghentian proyek reklamasi Pulau G.
"Seharusnya Ahok menerima dengan legowo keputusan Menteri Rizal, kan keputusan itu menurut saya sudah lunak," ujar Ridwan di Venus Cafe, Kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya, Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 yang dijadikan acuan Pemerintah DKI Jakarta sudah tidak bisa digunakan. Alasannya sudah batal demi hukum.
"Secara materiil format hukum Keppres lama nggak berlaku, karena berdasar UUD asli, padahal sejak reformasi, sudah mengacu pada UUD amandemen," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah melalui Tim Komite Gabungan menyatakan reklamasi di Pulau G harus dihentikan secara permanen, lantaran telah melakukan pelanggaran berat. Tim komite gabungan itu dikomandoi Rizal Ramli.
Anehnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Rizal Ramli tak kunjung membuat surat laporan resmi kepada Presiden Jokowi.
"Dia kirim ke Presiden mesti ratas, kan mutusin secara rapat terbatas saya kira," kata Ahok.
Sebelumnya, pemerintah melalui Tim Komite Gabungan mengizinkan reklamasi Pulau C, D, dan N dilanjutkan meskipun dengan sejumlah catatan yang harus dipatuhi.
Menurut Ahok, reklamasi Pulau G yang disebut tim komite etik banyak melakukan pelanggaran berat tidaklah tepat. Ia yakin pembangunan pulau buatan sudah sesuai prosedur.
"Justru Pulau G itu adalah pulau yang sudah di potong ukurannya karena masalah pipa, terus ada satu pulau disilangkan dari zamannya Keppres dulu sudah dihilangkan," katanya.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dikeluarkan Ahok pada tahun 2014. PT. Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). APL sudah membayar kontribusi tambahan berupa rumah susun Daan Mogot.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut izin reklamasi yang dia keluarkan berdasarkan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kata dia, keputusan dihentikannya reklamasi Pulau G perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden. Itu sebabnya ia menyerahkan nasib reklamasi di pantai utara Jakarta kepada Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen