Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyerukan mediasi sebagai jalan terbaik penyelesaian perkara kasus status Aridus di "facebook" dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yang kini dalam proses hukum di Polda Bali.
"Daripada menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi warga, sebaiknya ditempuh mediasi untuk damai. Tidak perlu dibawa ke ranah hukum," kata Ketua AJI Denpasar Hari Puspita di Denpasar, Minggu (31/7/2016).
Didampingi Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto, Hari atau yang akrab dipanggil Pipit itu, bisa saja sikap kritis warga di era keterbukaan informasi membuat pihak-pihak tertentu merasa tersinggung. Namun, apabila tujuannya adalah kritik, dari seorang warga kepada pemimpinnya, maka sudah selayaknya disikapi dengan jernih.
Apalagi kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, sudah diamanatkan pasal 28 E UUD 1945, sehingga sudah sepatutnya lebih dikedepankan penyelesaian secara perdamaian.
AJI Denpasar menyarankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan di media sosial, maka sebaiknya pihak yang merasa dirugikan memberikan bantahan di media serupa sehingga masyarakat mendapatkan gambaran utuh.
"Apalagi ini juga sudah disampaikan permintaan maaf. Sepatutnya mediasi untuk menyelesaikan menuju langkah damai, bukan lewat jalur hukum. Hal itu akan lebih bijak," ujar Pipit.
Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto menambahkan mediasi merupakan pilihan yang seharusnya mutlak ditempuh kedua belah pihak. Pasalnya, status di media sosial merupakan salah satu bentuk pernyataan sikap masyarakat di era keterbukaan informasi saat ini.
"Mediasi dan saling memaafkan adalah lebih bijak untuk kasus semacam ini, di era keterbukaan informasi," kata Feri.
Sebelumnya, kolumnis senior Made Sudira dilaporkan oleh Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra ke Polda Bali dengan Nomor : LP/272/VII/2016/Bali/SPKT, pada 8 Juli 2016.
Penyebabnya, status di akun facebook bernama Aridus Jiro milik Made Sudira dinilai menghasut dan mencemarkan nama baik Gubernur Bali serta mengandung konflik SARA. Akibat pelaporan ini, Sudira diancam dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
AJI Denpasar menilai pasal yang digunakan tersebut telah mengancam kebebasan berekspresi. Hal itu dibuktikan setidaknya sekitar 180 netizen telah dipidanakan oleh pasal tersebut.
"Langkah-langkah tidak produktif untuk membungkam sikap kritis masyarakat yang berpotensi membuat kegaduhan ini sudah seharusnya tidak usah dilanjutkan di era keterbukaan informasi seperti saat ini," ujar Feri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat