Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyerukan mediasi sebagai jalan terbaik penyelesaian perkara kasus status Aridus di "facebook" dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yang kini dalam proses hukum di Polda Bali.
"Daripada menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi warga, sebaiknya ditempuh mediasi untuk damai. Tidak perlu dibawa ke ranah hukum," kata Ketua AJI Denpasar Hari Puspita di Denpasar, Minggu (31/7/2016).
Didampingi Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto, Hari atau yang akrab dipanggil Pipit itu, bisa saja sikap kritis warga di era keterbukaan informasi membuat pihak-pihak tertentu merasa tersinggung. Namun, apabila tujuannya adalah kritik, dari seorang warga kepada pemimpinnya, maka sudah selayaknya disikapi dengan jernih.
Apalagi kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, sudah diamanatkan pasal 28 E UUD 1945, sehingga sudah sepatutnya lebih dikedepankan penyelesaian secara perdamaian.
AJI Denpasar menyarankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan di media sosial, maka sebaiknya pihak yang merasa dirugikan memberikan bantahan di media serupa sehingga masyarakat mendapatkan gambaran utuh.
"Apalagi ini juga sudah disampaikan permintaan maaf. Sepatutnya mediasi untuk menyelesaikan menuju langkah damai, bukan lewat jalur hukum. Hal itu akan lebih bijak," ujar Pipit.
Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto menambahkan mediasi merupakan pilihan yang seharusnya mutlak ditempuh kedua belah pihak. Pasalnya, status di media sosial merupakan salah satu bentuk pernyataan sikap masyarakat di era keterbukaan informasi saat ini.
"Mediasi dan saling memaafkan adalah lebih bijak untuk kasus semacam ini, di era keterbukaan informasi," kata Feri.
Sebelumnya, kolumnis senior Made Sudira dilaporkan oleh Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra ke Polda Bali dengan Nomor : LP/272/VII/2016/Bali/SPKT, pada 8 Juli 2016.
Penyebabnya, status di akun facebook bernama Aridus Jiro milik Made Sudira dinilai menghasut dan mencemarkan nama baik Gubernur Bali serta mengandung konflik SARA. Akibat pelaporan ini, Sudira diancam dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
AJI Denpasar menilai pasal yang digunakan tersebut telah mengancam kebebasan berekspresi. Hal itu dibuktikan setidaknya sekitar 180 netizen telah dipidanakan oleh pasal tersebut.
"Langkah-langkah tidak produktif untuk membungkam sikap kritis masyarakat yang berpotensi membuat kegaduhan ini sudah seharusnya tidak usah dilanjutkan di era keterbukaan informasi seperti saat ini," ujar Feri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres