Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyerukan mediasi sebagai jalan terbaik penyelesaian perkara kasus status Aridus di "facebook" dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yang kini dalam proses hukum di Polda Bali.
"Daripada menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi warga, sebaiknya ditempuh mediasi untuk damai. Tidak perlu dibawa ke ranah hukum," kata Ketua AJI Denpasar Hari Puspita di Denpasar, Minggu (31/7/2016).
Didampingi Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto, Hari atau yang akrab dipanggil Pipit itu, bisa saja sikap kritis warga di era keterbukaan informasi membuat pihak-pihak tertentu merasa tersinggung. Namun, apabila tujuannya adalah kritik, dari seorang warga kepada pemimpinnya, maka sudah selayaknya disikapi dengan jernih.
Apalagi kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, sudah diamanatkan pasal 28 E UUD 1945, sehingga sudah sepatutnya lebih dikedepankan penyelesaian secara perdamaian.
AJI Denpasar menyarankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan di media sosial, maka sebaiknya pihak yang merasa dirugikan memberikan bantahan di media serupa sehingga masyarakat mendapatkan gambaran utuh.
"Apalagi ini juga sudah disampaikan permintaan maaf. Sepatutnya mediasi untuk menyelesaikan menuju langkah damai, bukan lewat jalur hukum. Hal itu akan lebih bijak," ujar Pipit.
Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto menambahkan mediasi merupakan pilihan yang seharusnya mutlak ditempuh kedua belah pihak. Pasalnya, status di media sosial merupakan salah satu bentuk pernyataan sikap masyarakat di era keterbukaan informasi saat ini.
"Mediasi dan saling memaafkan adalah lebih bijak untuk kasus semacam ini, di era keterbukaan informasi," kata Feri.
Sebelumnya, kolumnis senior Made Sudira dilaporkan oleh Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra ke Polda Bali dengan Nomor : LP/272/VII/2016/Bali/SPKT, pada 8 Juli 2016.
Penyebabnya, status di akun facebook bernama Aridus Jiro milik Made Sudira dinilai menghasut dan mencemarkan nama baik Gubernur Bali serta mengandung konflik SARA. Akibat pelaporan ini, Sudira diancam dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
AJI Denpasar menilai pasal yang digunakan tersebut telah mengancam kebebasan berekspresi. Hal itu dibuktikan setidaknya sekitar 180 netizen telah dipidanakan oleh pasal tersebut.
"Langkah-langkah tidak produktif untuk membungkam sikap kritis masyarakat yang berpotensi membuat kegaduhan ini sudah seharusnya tidak usah dilanjutkan di era keterbukaan informasi seperti saat ini," ujar Feri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?