Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyerukan mediasi sebagai jalan terbaik penyelesaian perkara kasus status Aridus di "facebook" dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yang kini dalam proses hukum di Polda Bali.
"Daripada menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi warga, sebaiknya ditempuh mediasi untuk damai. Tidak perlu dibawa ke ranah hukum," kata Ketua AJI Denpasar Hari Puspita di Denpasar, Minggu (31/7/2016).
Didampingi Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto, Hari atau yang akrab dipanggil Pipit itu, bisa saja sikap kritis warga di era keterbukaan informasi membuat pihak-pihak tertentu merasa tersinggung. Namun, apabila tujuannya adalah kritik, dari seorang warga kepada pemimpinnya, maka sudah selayaknya disikapi dengan jernih.
Apalagi kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, sudah diamanatkan pasal 28 E UUD 1945, sehingga sudah sepatutnya lebih dikedepankan penyelesaian secara perdamaian.
AJI Denpasar menyarankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan di media sosial, maka sebaiknya pihak yang merasa dirugikan memberikan bantahan di media serupa sehingga masyarakat mendapatkan gambaran utuh.
"Apalagi ini juga sudah disampaikan permintaan maaf. Sepatutnya mediasi untuk menyelesaikan menuju langkah damai, bukan lewat jalur hukum. Hal itu akan lebih bijak," ujar Pipit.
Sekretaris AJI Denpasar Feri Kristianto menambahkan mediasi merupakan pilihan yang seharusnya mutlak ditempuh kedua belah pihak. Pasalnya, status di media sosial merupakan salah satu bentuk pernyataan sikap masyarakat di era keterbukaan informasi saat ini.
"Mediasi dan saling memaafkan adalah lebih bijak untuk kasus semacam ini, di era keterbukaan informasi," kata Feri.
Sebelumnya, kolumnis senior Made Sudira dilaporkan oleh Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra ke Polda Bali dengan Nomor : LP/272/VII/2016/Bali/SPKT, pada 8 Juli 2016.
Penyebabnya, status di akun facebook bernama Aridus Jiro milik Made Sudira dinilai menghasut dan mencemarkan nama baik Gubernur Bali serta mengandung konflik SARA. Akibat pelaporan ini, Sudira diancam dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
AJI Denpasar menilai pasal yang digunakan tersebut telah mengancam kebebasan berekspresi. Hal itu dibuktikan setidaknya sekitar 180 netizen telah dipidanakan oleh pasal tersebut.
"Langkah-langkah tidak produktif untuk membungkam sikap kritis masyarakat yang berpotensi membuat kegaduhan ini sudah seharusnya tidak usah dilanjutkan di era keterbukaan informasi seperti saat ini," ujar Feri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir