Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Grup Lippo Eddy Sindoro terkait kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Eddy, penyidik juga memanggil Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho serta mantan petinggi Grup Lippo Suhendra Atmadja. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka EN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/8/2016).
Eddy Sindoro merupakan salah satu saksi yang masuk dalam daftar pencegahan KPK keluar negeri per tanggal 28 April 2016 lalu. Penyidik telah beberapakali memanggil Eddy, namun Chairman Paramount Enterprise itu manggkir.
Dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno menjelaskan peran Eddy yang memerintahkan Wresti untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak yang terkait sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus.
Menindaklanjuti perintah itu, Wresti menemui Edy dan meminta penundaan. Edy menyetujui penundaan dengan imbalan sebesar Rp100 juta.
Sedangkan Doddy yang merupakan anak buah Eddy diberi tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada sejumlah pihak, termasuk Edy.
Uang tersebut kemudian diperoleh Hery Soegiarto yang diberikan pada Edy melalui Doddy di basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Desember 2015.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan Wresti, Ervan, dan Eddy Sindoro.
Dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terungkap saat KPK OTT terhadap Edy dan Doddy di hotel, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4/2016) lalu.
"Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka EN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/8/2016).
Eddy Sindoro merupakan salah satu saksi yang masuk dalam daftar pencegahan KPK keluar negeri per tanggal 28 April 2016 lalu. Penyidik telah beberapakali memanggil Eddy, namun Chairman Paramount Enterprise itu manggkir.
Dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno menjelaskan peran Eddy yang memerintahkan Wresti untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak yang terkait sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus.
Menindaklanjuti perintah itu, Wresti menemui Edy dan meminta penundaan. Edy menyetujui penundaan dengan imbalan sebesar Rp100 juta.
Sedangkan Doddy yang merupakan anak buah Eddy diberi tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada sejumlah pihak, termasuk Edy.
Uang tersebut kemudian diperoleh Hery Soegiarto yang diberikan pada Edy melalui Doddy di basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Desember 2015.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan Wresti, Ervan, dan Eddy Sindoro.
Dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terungkap saat KPK OTT terhadap Edy dan Doddy di hotel, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4/2016) lalu.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir