Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Grup Lippo Eddy Sindoro terkait kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Eddy, penyidik juga memanggil Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho serta mantan petinggi Grup Lippo Suhendra Atmadja. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka EN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/8/2016).
Eddy Sindoro merupakan salah satu saksi yang masuk dalam daftar pencegahan KPK keluar negeri per tanggal 28 April 2016 lalu. Penyidik telah beberapakali memanggil Eddy, namun Chairman Paramount Enterprise itu manggkir.
Dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno menjelaskan peran Eddy yang memerintahkan Wresti untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak yang terkait sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus.
Menindaklanjuti perintah itu, Wresti menemui Edy dan meminta penundaan. Edy menyetujui penundaan dengan imbalan sebesar Rp100 juta.
Sedangkan Doddy yang merupakan anak buah Eddy diberi tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada sejumlah pihak, termasuk Edy.
Uang tersebut kemudian diperoleh Hery Soegiarto yang diberikan pada Edy melalui Doddy di basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Desember 2015.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan Wresti, Ervan, dan Eddy Sindoro.
Dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terungkap saat KPK OTT terhadap Edy dan Doddy di hotel, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4/2016) lalu.
"Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka EN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/8/2016).
Eddy Sindoro merupakan salah satu saksi yang masuk dalam daftar pencegahan KPK keluar negeri per tanggal 28 April 2016 lalu. Penyidik telah beberapakali memanggil Eddy, namun Chairman Paramount Enterprise itu manggkir.
Dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno menjelaskan peran Eddy yang memerintahkan Wresti untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak yang terkait sejumlah perkara yang melibatkan Grup Lippo di PN Jakpus.
Menindaklanjuti perintah itu, Wresti menemui Edy dan meminta penundaan. Edy menyetujui penundaan dengan imbalan sebesar Rp100 juta.
Sedangkan Doddy yang merupakan anak buah Eddy diberi tugas menyerahkan dokumen dan uang kepada sejumlah pihak, termasuk Edy.
Uang tersebut kemudian diperoleh Hery Soegiarto yang diberikan pada Edy melalui Doddy di basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Desember 2015.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan Wresti, Ervan, dan Eddy Sindoro.
Dugaan suap penanganan perkara PK pada PN Jakpus terungkap saat KPK OTT terhadap Edy dan Doddy di hotel, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4/2016) lalu.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total