Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta tidak masalah dengan keinginan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya aturan yang menyatakan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.
"Setiap warga negara, termasuk Pak Ahok, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan juducial review ke MK terhadap ketentuan UU yang mereka pahami merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD," ujar Ketua KPUD DKI Sumarno ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/8/2016).
Sumarno tak heran ada pasangan calon yang keberatan dengan persyaratan untuk mengikuti Pilkada. Contohnya Ahok yang merasa keberatan dengan ketentuan pasal 70 ayat (3, 4 dan 5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengharuskan Gubernur petahana menjalani cuti.
"Kita harus menghormati siapa pun yang keberatan dengan ketentuan pasal tersebut," kata Sumarno.
Masih dikatakan Sumarno, pihaknya dengan tegas akan menjalankan apa yang dituangkan dalam UU.
"Bagi KPU, sepanjang ketentuan itu tercantum dalam UU ya akan menjalankan dengan tegas. Karena KPU hanya pelaksana UU bukan pembuat UU," ucap Sumarno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan