Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta tidak masalah dengan keinginan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya aturan yang menyatakan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.
"Setiap warga negara, termasuk Pak Ahok, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan juducial review ke MK terhadap ketentuan UU yang mereka pahami merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD," ujar Ketua KPUD DKI Sumarno ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/8/2016).
Sumarno tak heran ada pasangan calon yang keberatan dengan persyaratan untuk mengikuti Pilkada. Contohnya Ahok yang merasa keberatan dengan ketentuan pasal 70 ayat (3, 4 dan 5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengharuskan Gubernur petahana menjalani cuti.
"Kita harus menghormati siapa pun yang keberatan dengan ketentuan pasal tersebut," kata Sumarno.
Masih dikatakan Sumarno, pihaknya dengan tegas akan menjalankan apa yang dituangkan dalam UU.
"Bagi KPU, sepanjang ketentuan itu tercantum dalam UU ya akan menjalankan dengan tegas. Karena KPU hanya pelaksana UU bukan pembuat UU," ucap Sumarno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi