Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta tidak masalah dengan keinginan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya aturan yang menyatakan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.
"Setiap warga negara, termasuk Pak Ahok, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan juducial review ke MK terhadap ketentuan UU yang mereka pahami merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD," ujar Ketua KPUD DKI Sumarno ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/8/2016).
Sumarno tak heran ada pasangan calon yang keberatan dengan persyaratan untuk mengikuti Pilkada. Contohnya Ahok yang merasa keberatan dengan ketentuan pasal 70 ayat (3, 4 dan 5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengharuskan Gubernur petahana menjalani cuti.
"Kita harus menghormati siapa pun yang keberatan dengan ketentuan pasal tersebut," kata Sumarno.
Masih dikatakan Sumarno, pihaknya dengan tegas akan menjalankan apa yang dituangkan dalam UU.
"Bagi KPU, sepanjang ketentuan itu tercantum dalam UU ya akan menjalankan dengan tegas. Karena KPU hanya pelaksana UU bukan pembuat UU," ucap Sumarno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik