Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya aturan yang menyatakan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Gugatan itu diajukan, Selasa (2/8/2016) hari ini.
Ahok menggugat Nomor 8 Pasal 70 ayat (2). Isinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya mau bawa ke MK, ini kan beda sama orang yang berhenti. Saya bukan mau menghilangkan pasal, saya cuma minta seandainya saya ingin menjaga APBD, saya boleh kampanye apa nggak?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Ahok tidak mau cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia mengklaim ingin mengawal pembahasan APBD 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur ini tak mau meninggalkan jabatan Gubernur karena harus cuti kampanye. Sebab ia tak percaya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan anggaran.
"Kalau saya cuti, saya nggak bisa pelototin anggaran. Apa kamu yakin SKPD itu pada nurut? Dipelototi saja masih pada main," kata Ahok.
Ahok mengatakan seharusnya calon petahana tidak diharuskan cuti. Terlebih mereka ingin bekerja untuk mengamankan uang rakyat dalam penyusunan anggaran di APBD Jakarta.
"Nah kalau Pilkadanya pas dengan susun anggaran, terus kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ucap Ahok.
Berita Terkait
-
PKS Lobi PDIP Restui Risma-Sandiaga Buat Hadapi Ahok
-
Mau Lawan Ahok Lewat Jalur Independen, Besok Bisa Daftar ke KPUD
-
PKB Mimpikan Koalisi dengan PDIP dan Gerindra Buat Hadapi Ahok
-
Nasdem Ungkap Sebenarnya Sejak Awal Ahok Mau Maju Lewat Partai
-
Anak Buah Surya Paloh Yakin Ahok Bisa Ambil Hati Megawati
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?
-
Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030
-
Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran
-
18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya
-
XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!
-
7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak
-
Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor