Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya aturan yang menyatakan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Gugatan itu diajukan, Selasa (2/8/2016) hari ini.
Ahok menggugat Nomor 8 Pasal 70 ayat (2). Isinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya mau bawa ke MK, ini kan beda sama orang yang berhenti. Saya bukan mau menghilangkan pasal, saya cuma minta seandainya saya ingin menjaga APBD, saya boleh kampanye apa nggak?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Ahok tidak mau cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia mengklaim ingin mengawal pembahasan APBD 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur ini tak mau meninggalkan jabatan Gubernur karena harus cuti kampanye. Sebab ia tak percaya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan anggaran.
"Kalau saya cuti, saya nggak bisa pelototin anggaran. Apa kamu yakin SKPD itu pada nurut? Dipelototi saja masih pada main," kata Ahok.
Ahok mengatakan seharusnya calon petahana tidak diharuskan cuti. Terlebih mereka ingin bekerja untuk mengamankan uang rakyat dalam penyusunan anggaran di APBD Jakarta.
"Nah kalau Pilkadanya pas dengan susun anggaran, terus kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ucap Ahok.
Berita Terkait
-
PKS Lobi PDIP Restui Risma-Sandiaga Buat Hadapi Ahok
-
Mau Lawan Ahok Lewat Jalur Independen, Besok Bisa Daftar ke KPUD
-
PKB Mimpikan Koalisi dengan PDIP dan Gerindra Buat Hadapi Ahok
-
Nasdem Ungkap Sebenarnya Sejak Awal Ahok Mau Maju Lewat Partai
-
Anak Buah Surya Paloh Yakin Ahok Bisa Ambil Hati Megawati
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!