Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan Presiden dapat memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata seperti kelompok Din Minimi yang telah menyerahkan diri setelah meminta pertimbangan kepada DPR RI.
"Pertimbangan secara tertulis yang disampaikan Presiden kepada DPR RI, apapun respons DPR RI setuju atau keberatan, Presiden dapat memberikan amnesti," kata Margarito Kamis pada diskusi "Dialektika: Amnesti Langkah Tepat Rekonsiliasi Nasional" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Menurut Margarito, pertimbangan tidak harus mendapat persetujuan tapi hanya seperti pemberitahuan, kecuali jika aturannya meminta persetujuan maka harus menunggu disetujui oleh DPR RI.
Rencana Pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata Din Minimi dari Aceh, menurut dia, adalah langkah tepat untuk membangun rekonsiliasi.
"Realitasnya, setelah Pemerintah mengampuni kelompok Din Minimi, kelompok radikal bersenjata dari Papua yang menyatakan akan menyerahkan diri dan meminta diberikan amnesti," katanya.
Menurut Margarito, rencana Pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi dapat memotivasi kelompok radikal bersenjata lainnya di Indonesia.
Jika semua kelompok radikal menyerahkan diri, menurut dia, maka Indonesia akan aman serta persatuan dan kesatuan Indonesia dapat berjalan baik.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan, Pemerintah tidak dapat begitu saja memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata Di Minimi, tapi harus juga mempertimbangkan kejahatan yang pernah dilakukan kelompok itu sebelum memberikan amnesti.
Menurut dia, kelompok Din Minimi pernah melakukan tindakan kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, baik prajurit TNI maupun warga sipil.
"Kalau Pemerintah ingin memberikan amnesti, agar diproses lebih dahulu tindakan kejahatannya yang telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Perihal rencana pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi, di Komisi I DPR RI terbelah menjadi dua pandangan pada saat rapat kerja dengan Pemerintah.
Kedua pandangan tersebut aedalah, satu kelompok setuju Din Minimi mendapat amnesti tanpa proses hukum, sedangkan satu kelompoknya lainnya menilai harus melalui proses hukum dulu sebelum diberikan amnesti. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Kaget, 10 Ribu Pengusaha Datangi Sosialisasi Amnesti Pajak
-
Pemberian Amnesti Disepakati Setelah Proses Hukum Selesai
-
DPR Minta Alasan Pemerintah Beri Pengampunan ke Din Minimi
-
DPR Tolak Amnesti Buat Din Minimi, Sekarang Bola di Tangan Jokowi
-
Soal Amnesti untuk Din Minimi, Luhut Tunggu Jokowi Pulang dari AS
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal