Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan Presiden dapat memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata seperti kelompok Din Minimi yang telah menyerahkan diri setelah meminta pertimbangan kepada DPR RI.
"Pertimbangan secara tertulis yang disampaikan Presiden kepada DPR RI, apapun respons DPR RI setuju atau keberatan, Presiden dapat memberikan amnesti," kata Margarito Kamis pada diskusi "Dialektika: Amnesti Langkah Tepat Rekonsiliasi Nasional" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Menurut Margarito, pertimbangan tidak harus mendapat persetujuan tapi hanya seperti pemberitahuan, kecuali jika aturannya meminta persetujuan maka harus menunggu disetujui oleh DPR RI.
Rencana Pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata Din Minimi dari Aceh, menurut dia, adalah langkah tepat untuk membangun rekonsiliasi.
"Realitasnya, setelah Pemerintah mengampuni kelompok Din Minimi, kelompok radikal bersenjata dari Papua yang menyatakan akan menyerahkan diri dan meminta diberikan amnesti," katanya.
Menurut Margarito, rencana Pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi dapat memotivasi kelompok radikal bersenjata lainnya di Indonesia.
Jika semua kelompok radikal menyerahkan diri, menurut dia, maka Indonesia akan aman serta persatuan dan kesatuan Indonesia dapat berjalan baik.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan, Pemerintah tidak dapat begitu saja memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata Di Minimi, tapi harus juga mempertimbangkan kejahatan yang pernah dilakukan kelompok itu sebelum memberikan amnesti.
Menurut dia, kelompok Din Minimi pernah melakukan tindakan kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, baik prajurit TNI maupun warga sipil.
"Kalau Pemerintah ingin memberikan amnesti, agar diproses lebih dahulu tindakan kejahatannya yang telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Perihal rencana pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi, di Komisi I DPR RI terbelah menjadi dua pandangan pada saat rapat kerja dengan Pemerintah.
Kedua pandangan tersebut aedalah, satu kelompok setuju Din Minimi mendapat amnesti tanpa proses hukum, sedangkan satu kelompoknya lainnya menilai harus melalui proses hukum dulu sebelum diberikan amnesti. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Kaget, 10 Ribu Pengusaha Datangi Sosialisasi Amnesti Pajak
-
Pemberian Amnesti Disepakati Setelah Proses Hukum Selesai
-
DPR Minta Alasan Pemerintah Beri Pengampunan ke Din Minimi
-
DPR Tolak Amnesti Buat Din Minimi, Sekarang Bola di Tangan Jokowi
-
Soal Amnesti untuk Din Minimi, Luhut Tunggu Jokowi Pulang dari AS
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek