Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan Presiden dapat memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata seperti kelompok Din Minimi yang telah menyerahkan diri setelah meminta pertimbangan kepada DPR RI.
"Pertimbangan secara tertulis yang disampaikan Presiden kepada DPR RI, apapun respons DPR RI setuju atau keberatan, Presiden dapat memberikan amnesti," kata Margarito Kamis pada diskusi "Dialektika: Amnesti Langkah Tepat Rekonsiliasi Nasional" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Menurut Margarito, pertimbangan tidak harus mendapat persetujuan tapi hanya seperti pemberitahuan, kecuali jika aturannya meminta persetujuan maka harus menunggu disetujui oleh DPR RI.
Rencana Pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata Din Minimi dari Aceh, menurut dia, adalah langkah tepat untuk membangun rekonsiliasi.
"Realitasnya, setelah Pemerintah mengampuni kelompok Din Minimi, kelompok radikal bersenjata dari Papua yang menyatakan akan menyerahkan diri dan meminta diberikan amnesti," katanya.
Menurut Margarito, rencana Pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi dapat memotivasi kelompok radikal bersenjata lainnya di Indonesia.
Jika semua kelompok radikal menyerahkan diri, menurut dia, maka Indonesia akan aman serta persatuan dan kesatuan Indonesia dapat berjalan baik.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan, Pemerintah tidak dapat begitu saja memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata Di Minimi, tapi harus juga mempertimbangkan kejahatan yang pernah dilakukan kelompok itu sebelum memberikan amnesti.
Menurut dia, kelompok Din Minimi pernah melakukan tindakan kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, baik prajurit TNI maupun warga sipil.
"Kalau Pemerintah ingin memberikan amnesti, agar diproses lebih dahulu tindakan kejahatannya yang telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Perihal rencana pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi, di Komisi I DPR RI terbelah menjadi dua pandangan pada saat rapat kerja dengan Pemerintah.
Kedua pandangan tersebut aedalah, satu kelompok setuju Din Minimi mendapat amnesti tanpa proses hukum, sedangkan satu kelompoknya lainnya menilai harus melalui proses hukum dulu sebelum diberikan amnesti. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Kaget, 10 Ribu Pengusaha Datangi Sosialisasi Amnesti Pajak
-
Pemberian Amnesti Disepakati Setelah Proses Hukum Selesai
-
DPR Minta Alasan Pemerintah Beri Pengampunan ke Din Minimi
-
DPR Tolak Amnesti Buat Din Minimi, Sekarang Bola di Tangan Jokowi
-
Soal Amnesti untuk Din Minimi, Luhut Tunggu Jokowi Pulang dari AS
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi