Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Komisi III DPR rI sepakat dengan Polri dan TNI dalam pemberian amnesti dan abolisi terhadap anggota kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka pimpinan Din Minimi, dan anggota kelompok separatis di Papua pimpinan Goliat Tabuni. Polri dan TNI beranggapan pemberian amnesti dan abolisi ini baru bisa dilakukan setelah proses hukum selesai.
"DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI dan Polri, bahwa pemberian amnesti dan abolisi dimungkinkan kepada orang atau pihak yang telah menjalani proses hukum," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di DPR, Kamis (21/7/2016).
Bambang pun menyerahkan pertimbangan tadi untuk diputusan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan. Namun, dia mengingatkan supaya memberikan amnesti dan abolisi ini dengan seselektif mungkin dan menjamin keamanan nasional di kemudian hari.
"Kami cuma berikan pertimbangan tapi harus ada kepastian kejahatannya apa. Kalau separatis lebih mudah, kalau dipidana ya diberikan amnesti. Statusnya jelas dulu. Kalau mau abolisi tergantung presiden," kata Bambang.
Dalam rapat ini, Inspektorat Jenderal TNI Letjen TNI Muhammad Setyo Sularso mengatakan proses hukum dari pelaku separatis itu perlu diselesaikan terlebih dahulu baru kemudian membicarakan amnesti. Sebab, akibat aksi separatis ini banyak prajurit TNI yang gugur dalam bertugas.
Menurutnya, pemberian amnesti kepada anggota separatis akan memberikan yurisprudensi pad akasus yang sama. Dengan begitu, kelompok makar bisa dengan mudah melakukan pemberontakan dan dengan mudahnya akan mendapatkan pengampunan.
"Anggota kami banyak yang dibunuh oleh mereka. Panglima TNI mengatakan, itu anak gue, itu siapa yang membunuh TNI harus melewati proses hukum terlebih dahulu," kata Setyo.
Senada, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pemberian amnesti seperti ini harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, dalam undang-undang, amnesti ini diberikan setelah ada status seseorang dinyatakan bersalah dalam sebuah pengadilan.
"Mereka harus ada proses hukum dulu, dinyatakan dulu bersalah, baru bisa dikasih amnesti dan abolisi. Kalau tidak, mereka tidak bisa diberikan. Maka kami, Polri sepakat untuk melanjutkan dulu proses hukumyang ada untuk meberikan status hukum dulu," kata Ari.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!