Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Komisi III DPR rI sepakat dengan Polri dan TNI dalam pemberian amnesti dan abolisi terhadap anggota kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka pimpinan Din Minimi, dan anggota kelompok separatis di Papua pimpinan Goliat Tabuni. Polri dan TNI beranggapan pemberian amnesti dan abolisi ini baru bisa dilakukan setelah proses hukum selesai.
"DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI dan Polri, bahwa pemberian amnesti dan abolisi dimungkinkan kepada orang atau pihak yang telah menjalani proses hukum," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di DPR, Kamis (21/7/2016).
Bambang pun menyerahkan pertimbangan tadi untuk diputusan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan. Namun, dia mengingatkan supaya memberikan amnesti dan abolisi ini dengan seselektif mungkin dan menjamin keamanan nasional di kemudian hari.
"Kami cuma berikan pertimbangan tapi harus ada kepastian kejahatannya apa. Kalau separatis lebih mudah, kalau dipidana ya diberikan amnesti. Statusnya jelas dulu. Kalau mau abolisi tergantung presiden," kata Bambang.
Dalam rapat ini, Inspektorat Jenderal TNI Letjen TNI Muhammad Setyo Sularso mengatakan proses hukum dari pelaku separatis itu perlu diselesaikan terlebih dahulu baru kemudian membicarakan amnesti. Sebab, akibat aksi separatis ini banyak prajurit TNI yang gugur dalam bertugas.
Menurutnya, pemberian amnesti kepada anggota separatis akan memberikan yurisprudensi pad akasus yang sama. Dengan begitu, kelompok makar bisa dengan mudah melakukan pemberontakan dan dengan mudahnya akan mendapatkan pengampunan.
"Anggota kami banyak yang dibunuh oleh mereka. Panglima TNI mengatakan, itu anak gue, itu siapa yang membunuh TNI harus melewati proses hukum terlebih dahulu," kata Setyo.
Senada, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pemberian amnesti seperti ini harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, dalam undang-undang, amnesti ini diberikan setelah ada status seseorang dinyatakan bersalah dalam sebuah pengadilan.
"Mereka harus ada proses hukum dulu, dinyatakan dulu bersalah, baru bisa dikasih amnesti dan abolisi. Kalau tidak, mereka tidak bisa diberikan. Maka kami, Polri sepakat untuk melanjutkan dulu proses hukumyang ada untuk meberikan status hukum dulu," kata Ari.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!