Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Komisi III DPR rI sepakat dengan Polri dan TNI dalam pemberian amnesti dan abolisi terhadap anggota kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka pimpinan Din Minimi, dan anggota kelompok separatis di Papua pimpinan Goliat Tabuni. Polri dan TNI beranggapan pemberian amnesti dan abolisi ini baru bisa dilakukan setelah proses hukum selesai.
"DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI dan Polri, bahwa pemberian amnesti dan abolisi dimungkinkan kepada orang atau pihak yang telah menjalani proses hukum," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di DPR, Kamis (21/7/2016).
Bambang pun menyerahkan pertimbangan tadi untuk diputusan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan. Namun, dia mengingatkan supaya memberikan amnesti dan abolisi ini dengan seselektif mungkin dan menjamin keamanan nasional di kemudian hari.
"Kami cuma berikan pertimbangan tapi harus ada kepastian kejahatannya apa. Kalau separatis lebih mudah, kalau dipidana ya diberikan amnesti. Statusnya jelas dulu. Kalau mau abolisi tergantung presiden," kata Bambang.
Dalam rapat ini, Inspektorat Jenderal TNI Letjen TNI Muhammad Setyo Sularso mengatakan proses hukum dari pelaku separatis itu perlu diselesaikan terlebih dahulu baru kemudian membicarakan amnesti. Sebab, akibat aksi separatis ini banyak prajurit TNI yang gugur dalam bertugas.
Menurutnya, pemberian amnesti kepada anggota separatis akan memberikan yurisprudensi pad akasus yang sama. Dengan begitu, kelompok makar bisa dengan mudah melakukan pemberontakan dan dengan mudahnya akan mendapatkan pengampunan.
"Anggota kami banyak yang dibunuh oleh mereka. Panglima TNI mengatakan, itu anak gue, itu siapa yang membunuh TNI harus melewati proses hukum terlebih dahulu," kata Setyo.
Senada, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pemberian amnesti seperti ini harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, dalam undang-undang, amnesti ini diberikan setelah ada status seseorang dinyatakan bersalah dalam sebuah pengadilan.
"Mereka harus ada proses hukum dulu, dinyatakan dulu bersalah, baru bisa dikasih amnesti dan abolisi. Kalau tidak, mereka tidak bisa diberikan. Maka kami, Polri sepakat untuk melanjutkan dulu proses hukumyang ada untuk meberikan status hukum dulu," kata Ari.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
MBG di Bandung Barat Dihentikan Sementara setelah Ratusan Siswa Keracunan
-
Lawan Kejagung, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
-
'Pulau Sawit Melambai': AGRA Sebut Ekspansi Kelapa Sawit Hancurkan Indonesia
-
PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
-
Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!
-
Karena Ini Mahfud MD Beri Dua Jempol untuk Prabowo
-
Punya Informasi Penting, Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Kabareskrim Siang Ini
-
Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
-
KPU Klarifikasi: Riwayat Pendidikan Gibran Diisi Langsung oleh Tim Saat Pencalonan