Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan semua anggota Komisi I sepakat menolak rencana pemerintah memberikan pengampunan kepada kelompok Din Minimi di Aceh.
"Untuk amnesti Din Minimi ya, kemarin ya, semua anggota DPR dari komisi I dan komisi III sepakat, sebaiknya Din Minimi tidak perlu diberikan amnesti," kata Hasanuddin di gedung DPR, Selasa (16/2/2016).
Pernyataan Hasanuddin didasarkan pada hasil rapat bersama Komisi I, Komisi III, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di DPR, Senin (15/2/2016) kemarin.
Salah satu poin penolakan, kata Hasanuddin, karena pada tahun 2005 Din Minimi pernah terlibat Gerakan Aceh Merdeka. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 amnesti tidak bisa diberlakukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana yang terkait langsung dengan GAM.
"Keppres Nomor 22 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengatakan pada bab 4 itu. Siapa saja tidak akan diberikan lagi amnesti setelah tanggal yang ditentukan Keppres. Keppres tanggal 30 Agustus 2005," katanya.
"Artinya seluruh anggota GAM harus menyerahkan senjatanya dan bergabung dengan NKRI. Lalu diberikan amnesti, di luar itu tidak dibenarkan," Hasanuddin menambahkan. "Nah sekarang Din Minimi itu memegang senjata dan tidak mengikuti Keppres itu. Dan itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan kriminal."
Hasanuddin mengatakan Komisi I dan Komisi III sudah bertemu dengan kepala kepolisian daerah Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.
"Pangdam Iskandar Muda nah di sana disampaikan nah dibahas di sana bahwa kegiatan Din Minimi itu banyak kegiatan yang bisa dikatakan penyerangan. Ya seperti melakukan perampokan dan sebagainya. Ya jadi diselesaikan saja secara hukum," katanya.
Kendati demikian, kata Hasanuddin, semua kembali kepada Presiden Joko Widodo untuk untuk memberikan amnesti atau tidak. Sebab, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden.
"Tapi kembali lagi. Itu undang-undang nya kan amnesti diberikan Presiden sebagai hak prerogatif. Kemudian dengan pertimbangan DPR. Ya sekarang terserah beliau, bola ada di beliau. Jadi keputusan ya di beliau," kata Hasanuddin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana