Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan semua anggota Komisi I sepakat menolak rencana pemerintah memberikan pengampunan kepada kelompok Din Minimi di Aceh.
"Untuk amnesti Din Minimi ya, kemarin ya, semua anggota DPR dari komisi I dan komisi III sepakat, sebaiknya Din Minimi tidak perlu diberikan amnesti," kata Hasanuddin di gedung DPR, Selasa (16/2/2016).
Pernyataan Hasanuddin didasarkan pada hasil rapat bersama Komisi I, Komisi III, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di DPR, Senin (15/2/2016) kemarin.
Salah satu poin penolakan, kata Hasanuddin, karena pada tahun 2005 Din Minimi pernah terlibat Gerakan Aceh Merdeka. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 amnesti tidak bisa diberlakukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana yang terkait langsung dengan GAM.
"Keppres Nomor 22 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengatakan pada bab 4 itu. Siapa saja tidak akan diberikan lagi amnesti setelah tanggal yang ditentukan Keppres. Keppres tanggal 30 Agustus 2005," katanya.
"Artinya seluruh anggota GAM harus menyerahkan senjatanya dan bergabung dengan NKRI. Lalu diberikan amnesti, di luar itu tidak dibenarkan," Hasanuddin menambahkan. "Nah sekarang Din Minimi itu memegang senjata dan tidak mengikuti Keppres itu. Dan itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan kriminal."
Hasanuddin mengatakan Komisi I dan Komisi III sudah bertemu dengan kepala kepolisian daerah Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.
"Pangdam Iskandar Muda nah di sana disampaikan nah dibahas di sana bahwa kegiatan Din Minimi itu banyak kegiatan yang bisa dikatakan penyerangan. Ya seperti melakukan perampokan dan sebagainya. Ya jadi diselesaikan saja secara hukum," katanya.
Kendati demikian, kata Hasanuddin, semua kembali kepada Presiden Joko Widodo untuk untuk memberikan amnesti atau tidak. Sebab, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden.
"Tapi kembali lagi. Itu undang-undang nya kan amnesti diberikan Presiden sebagai hak prerogatif. Kemudian dengan pertimbangan DPR. Ya sekarang terserah beliau, bola ada di beliau. Jadi keputusan ya di beliau," kata Hasanuddin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan