Suara.com - Seorang bapak di Dumai berinisial Za (40) diduga tega menggauli dan menikahi secara siri putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
"Dalam Islam haram hukumnya lelaki menikahi anak kandung sendiri. Karena itu, jika memang ada pasangan suami istri sedarah ini maka kita minta pihak keluarga untuk segera memisahkan mereka dan diselesaikan," kata Kepala Kementerian Agama Wilayah Kota Dumai, Darawi, di Dumai, Selasa (9/8/2016).
Terungkapnya hubungan sedarah ini baru diketahui wartawan dari seorang kerabat Za yang pergi bersilaturahmi saat Lebaran lalu ke rumah orangtua bapak yang menikahi anak kandungnya tersebut di kawasan Kelurahan Bukit Timah.
Menurut informasi, si bapak bejat ini merupakan pekerja serabutan telah menikahi anak kandungnya sendiri di sebuah daerah di Jawa. Mereka dikabarkan menjalani kehidupan di salah satu kawasan di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, bahkan sudah dikaruniai empat putri.
Menanggapi ini, Darawi mengaku prihatin karena hubungan suami isteri antara bapak dengan anak kandung tersebut baru pertama kali terjadi di Dumai.
Pihaknya, kata dia, segera mendesak keluarga bersangkutan untuk segera memisahkan mereka dan mencarikan jalan penyelesaian sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, Kemenag akan memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk segera menelusuri keberadaan rumah pasangan haram menurut Islam tersebut agar dicarikan penyelesaian cepat dan pemisahan.
Sementara empat putri dari hasil perkawinan mereka akan diselesaikan dan menjadi urusan ahli waris keluarga setelah dipisahkan.
Kemenag akan membantu upaya penyelesaian kasus hubungan sedarah ini, sekaligus dilakukan pemulihan. Dia mengimbau kepada bapak yang tega memperistri anak kandung ini segera bertobat kepada Allah SWT.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Badan KBP2A Dumai Irfan Wahyudi mengaku belum menerima laporan bapak menikahi anak kandung, dan segera akan mencari informasi tersebut.
Jika benar, maka bapak tersebut dikategorikan telah berbuat kriminal karena telah menikahi anak kandung yang masih dibawah umur.
"Jika benar, maka perbuatan itu kriminal dan bisa dipidana, tapi kami belum ada menerima laporan terkait pernikahan ini," kata Irfan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR! Polda Metro Jaya Akan Pastikan Tertib
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria