Suara.com - Seorang bapak di Dumai berinisial Za (40) diduga tega menggauli dan menikahi secara siri putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
"Dalam Islam haram hukumnya lelaki menikahi anak kandung sendiri. Karena itu, jika memang ada pasangan suami istri sedarah ini maka kita minta pihak keluarga untuk segera memisahkan mereka dan diselesaikan," kata Kepala Kementerian Agama Wilayah Kota Dumai, Darawi, di Dumai, Selasa (9/8/2016).
Terungkapnya hubungan sedarah ini baru diketahui wartawan dari seorang kerabat Za yang pergi bersilaturahmi saat Lebaran lalu ke rumah orangtua bapak yang menikahi anak kandungnya tersebut di kawasan Kelurahan Bukit Timah.
Menurut informasi, si bapak bejat ini merupakan pekerja serabutan telah menikahi anak kandungnya sendiri di sebuah daerah di Jawa. Mereka dikabarkan menjalani kehidupan di salah satu kawasan di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, bahkan sudah dikaruniai empat putri.
Menanggapi ini, Darawi mengaku prihatin karena hubungan suami isteri antara bapak dengan anak kandung tersebut baru pertama kali terjadi di Dumai.
Pihaknya, kata dia, segera mendesak keluarga bersangkutan untuk segera memisahkan mereka dan mencarikan jalan penyelesaian sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, Kemenag akan memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk segera menelusuri keberadaan rumah pasangan haram menurut Islam tersebut agar dicarikan penyelesaian cepat dan pemisahan.
Sementara empat putri dari hasil perkawinan mereka akan diselesaikan dan menjadi urusan ahli waris keluarga setelah dipisahkan.
Kemenag akan membantu upaya penyelesaian kasus hubungan sedarah ini, sekaligus dilakukan pemulihan. Dia mengimbau kepada bapak yang tega memperistri anak kandung ini segera bertobat kepada Allah SWT.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Badan KBP2A Dumai Irfan Wahyudi mengaku belum menerima laporan bapak menikahi anak kandung, dan segera akan mencari informasi tersebut.
Jika benar, maka bapak tersebut dikategorikan telah berbuat kriminal karena telah menikahi anak kandung yang masih dibawah umur.
"Jika benar, maka perbuatan itu kriminal dan bisa dipidana, tapi kami belum ada menerima laporan terkait pernikahan ini," kata Irfan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi