Suara.com - Wali Kota Cannes, Prancis melarang warga dan mereka yang berplesir ke pantai mengenakan pakaian renang yang menutup seluruh tubuh - setelah yang dikenal sebagai "burqini" di Eropa dan Australia.
Peraturan daerah yang ditandatangai Juli kemarin, Wali Kota David Lisnard mengatakan bahwa busana pantai yang tidak menghormati nilai-nilai sekularisme Prancis dilarang. Mereka yang melanggar akan didenda sebesar 38 euro atau sekitar Rp555.832. Aturan itu berlaku hingga akhir Agustus.
"Busana renang yang menunjukkan afiliasi religius secara berlebihan - ketika Prancis dan situs-situs keagamaannya sedang ditarget oleh serangan teroris - akan memicu risiko yang membahayakan publik," bunyi perda Cannes tersebut.
Aturan itu memang dikeluarkan setelah Prancis diserang secara beruntun oleh kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah. Terakhir terjadi serangan yang menewaskan 85 orang di Nice, tepat ketika Prancis sedang merayakan Hari Bastille pada Juli lalu.
Selain melarang burqini, Lisnard mengatakan perda itu juga melarang busana-busana sejenis seperti sari yang dikenakan oleh perempuan India. Larangan itu, jelas dia, diterapkan karena kain-kain panjang seperti itu justru bisa menyulitkan penjaga pantai yang akan menolong mereka jika terjadi situasi darurat.
Berita Terkait
-
Kylian Mbappe Jauhi Lionel Messi dalam Perburuan Top Skor Piala Dunia 2026
-
Prancis vs Inggris: Demi Sepatu Emas Mbappe, Les Bleus Bakal Tampil Ganas?
-
Sejarah Baru! Wonderwall Bergema dan Bukayo Saka Antar Inggris Juara Ketiga
-
Prancis Bernasib Sial, Tapi Rekor Kylian Mbappe Jelang Final Piala Dunia 2026 Bikin Ngeri
-
Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bahlil Yakin Mobil Hidrogen Bakal Saingi Kendaraan Listrik
-
Simfoni Mobilitas Jakarta: Menemukan Ketenangan Lewat Integrasi Transportasi Publik
-
Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna
-
2 Juta Warga Tumpah Ruah di Madrid Sambut Timnas Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026
-
Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa