Suara.com - Pakar Hukum Pidana Yenti Ganarsih menilai tidak maksimalnya penanganan kasus narkotika di lembaga penegak hukum karena proses hukuman yang dilakukan kepada para pelaku peredaran narkoba kelas kakap tidak menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal ini disampaikan Yenti menanggapi tulisan koordinator KontraS Haris Azhar terkait adanya keterlibatan oknum aparat yang bermain dalam bisnis narkoba terpidana mati Freddy Budiman.
"Keadaan ini jadikanlah titik akulminasi bagi Indonesia bukan saja dengan menerapkan UU narkotika tetapi juga menerapkan TPPU para pelaku narkotika tidak bisa lagi mengembangkan bisnisnya," kata Yenti dalam diskusi publik 'KontraS: Bagaimana Membongkar Alur Uang Narkoba?' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Meski ungkapan Freddy yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp3,6 triliun ke sejumlah aparat minim alat bukti. Namun dia tidak menampik menangkap sinyalemen adanya dugaan penyuapan yang diberikan Freddy ke sejumlah oknum aparat.
"Kita juga harus lihat di mana sih mulainya. Sekarang ada kejadian begini menutut KontraS Freddy menyatakan seperti ini karena disampaikannya kan tidak alat bukti. Saya kan orang hukum pidana. Tapi bukan berarti saya tidak mendengar sinyalemen-sinyalemen itu," kata dia.
Dia juga mencurigai tidak diterapkannya Pasal TPPU dalam penanganan kasus narkotika tidak serta merta meminimalisir bisnis narkoba yang ada di Indonesia.
"Kalau seperti ini keadaaanya hasil narkotika bisa berpindah ke orang lain untuk mengembangkan bisnis narkotika lainnya," kata dia.
Dia pun berharap kasus-kasus narkoba yang pernah ditangani BNN dan Polri dilakukan pengembangan lagi agar bisa diterapkan Pasal TPPU.
"Kita tidak apa-apa lagi hadirkan kasus yang lama dengan menerapkan TPPU. Ketika kasus itu belum diterapkan TPPU maka kasus itu belum tuntas itu baru keberhasilan," kata dia.
Dia pun mencontohkan penanganan kasus narkoba saat BNN dipimpin Komisaris Jenderal Gories Mere. Saat itu, BNN bisa mengungkap secara tuntas kasus peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pengusutan kasus tersebut bisa dilakukan secara menyeluruh karena menerapkan Undang undang TPPU.
"Saya objektif katakan kepada Pak Gories Mere kasus yang libatkan pelaku hanya dihukum pelakunya saja. Dia mengontrol bisnisnya lewat balik lapas. Waktu itu hartanya ditarik semua. Yang libatkan Kepala Lapas Nusakambangan mengapa ini tidak dijadikan contoh baik oleh penyidik jaksa maupun hakim," kata Yenti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
-
Tutup 40 Dapur Imbas Siswa Keracunan Massal, BGN jika Ada Zat Beracun di Menu MBG: Kami Pidanakan!
-
Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
-
Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
-
Akting Sujud hingga Pingsan, Dinsos Jakbar soal Viral Pengemis Nyamar Pemulung: Jangan Diberi Uang!
-
Besuk Korban Keracunan MBG di Cipongkor, Rajiv: Negara Tak Tutup Mata Atas Penderitaan Rakyat!
-
Sorotan Tajam MBG: Golkar Minta Perbaiki Dapur dan Distribusi, Bukan Hentikan Program!
-
Jakarta Feminist Soroti Kasus Femisida 2024: Satu Perempuan Dibunuh Setiap Dua Hari di Indonesia!
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Ditunjuk Kaesang jadi Ketua Harian, Ahmad Ali Pede PSI Bisa Menang di 2029, Syaratnya Ini!