Suara.com - Pengamat politik dari Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, tidak adil jika publik hanya menyalahkan Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Sebelum ada keputusan untuk mengumumkan Arcandra sebagai Menteri ESDM, seharusnya ada masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN) terkait status kewarganegaraan Arcandra. Kita tidak fair kalau seluruhnya menyalahkan Jokowi," kata Direktur Eksekutif IPI itu di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Bahkan, menurut dia, pemberian informasi mengenai calon pejabat negara seharusnya juga menjadi tanggung jawab intelijen yang dimiliki kepolisian maupun kejaksaan agung.
"Sepertinya ada proses yang terlewat sehingga dampaknya menjadi fatal, meskipun Arcandra sendiri sudah memilih kewarganegaraan Indonesia," kata Burhanuddin.
Namun, di sisi lain ia juga menyayangkan sikap Arcandra yang menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari ini, karena tidak memberikan penjelasan awal terkait kewarganegaraannya ketika dipanggil 'pulang' oleh Presiden Jokowi.
"Memang seharusnya sebelum dilantik dia (Arcandra) ngomong bahwa memang dia punya dua kewarganegaraan," tuturnya.
Oleh karena itu, persoalan tentang dugaan dwikewarganegaraan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak kembali "kecolongan".
"Tapi kita mencoba berpikir bahwa Arcandra ini aset bangsa, dia menjadi orang terbaik di bidangnya. Punya enam temuan yang sudah dipatenkan di dunia terkait eksplorasi lepas pantai (offshore) dan dia juga pernah menduduki posisi strategis di perusahaan top migas. Jadi sebenarnya sisi itu yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi dia untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia," tambah Burhanuddin.
Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg M Pratikno, pada Senin (15/8/2016), akhirnya mengumumkan pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM yang berlaku mulai Selasa pagi ini.
Sebelumnya, sesuai viral yang beredar di media sosial sejak Sabtu (13/8/2016), Arcandra disebutkan memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) setelah melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012.
Dalam viral tersebut, Arcandra disebut telah mengucap sumpah setia kepada AS saat itu, sementara Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan sehingga status WNI Arcandra menjadi hilang.
Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan seseorang akan kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Dengan hilangnya kewarganegaraan Indonesia pada Arcandra, ia kemudian tidak diperkenankan menjabat menteri yang berdasarkan ketentuan diharuskan berstatus WNI seperti dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara yang menyatakan secara tegas bahwa menteri harus memenuhi persyaratan sebagai WNI.
Sebaliknya, Amerika Serikat juga akan otomatis mencabut kewarga-negaraan seseorang yang menerima jabatan dari negara lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas
-
Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini
-
Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif
-
Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan
-
Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz
-
Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap