Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai pemerintah tidak punya kuasa untuk menentukan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar. Pasalnya, setiap orang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya sendiri.
"Ini bukan langkah Pemerintah. Harus ditanya Archandra-nya, dia mau jadi warga negara mana?" kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Arsul juga mengatakan jika Archandra memilih untuk menjadi warga negara Indonesia kembali, berarti dia harus taati Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Dalam UU tersebut disebutkan, warga negara asing yang hendak bernaturalisasi menjadi warga negara Indonesia, harus menetap di Indonesia sekurang-kurangnya harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut.
"Nah itu berlaku apa tidak pada dia (Archandra Tahar). Karena dia orang Indonesia yang sudah lama tinggal di luar Indonesia, itu (aturan UU) kan asumsinya orang asing yang mau jadi warga negara Indonesia," ujar Arsul.
Terkait penafsiran UU tersebut, Arsul mengembalikannya kepada Presiden. Jika dibutuhkan, DPR siap menjadi media konsultasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Arsul juga berpendapat, aturan dalam UU tersebut perlu dikaji lagi. Katanya, UU tersebut belum tentu bisa diterapkan kepada Arcandra jika ia memang memilih kembali menjadi warga negara Indonesia.
Sebab, sebalum merantau ke Amerika pada tahun 1996, Arcandra sudah menhabiskan waktunya di Indonesia selama berpuluh tahun.
"Jadi naturalisasi buat eks warga Indonesia perlu diberikan syarat khusus," kata Arsul.
Archandra diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pencopotan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, Senin (15/7/2016) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Ekspansi ke DIY, VinFast Resmikan Dealer Perdana di Sleman dan Promo Bebas Biaya Tukar Baterai
-
KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa
-
Analisa: Kenapa Iran Rugi Besar karena Arab Saudi Diserang PMF Irak dan Houthi Yaman?
-
Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir
-
Pekerja Bangunan di Blitar Meregang Nyawa Saat Memlester Dinding, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
A Spoonful of the Sea, Tradisi Ulang Tahun Korea yang Menghangatkan Hati
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton
-
Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi