Suara.com - Setelah Arcandra Tahar dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena masalah kewarganegaraan ganda, kini statusnya kewarganegaraannya semakin tidak jelas.
Karena telah memiliki paspor Amerika Serikat, secara otomatis status kewarganegaraannya di Indonesia gugur. Sementara aturan di Amerika Serikat, apabila warganya menjadi pejabat publik di negara lain, statusnya sebagai warga negara Amerika juga gugur dengan sendirinya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah Indonesia harus membantu Arcandra kembali mendapat status kewarganegaraan yang dia inginkan. Negara tidak boleh abai.
"Saya kira negara (Indonesia) perlu melakukan advokasi, apakah dengan melakukan naturalisasi beliau menjadi WNI lagi melalui proses khusus, karena ini kondisi yang khusus. Ataupun kalau memang pak Arcandra lebih memilih menjadi warga negara Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menurut saya juga harus turut membantu agar beliau diterima lagi menjadi warga negara Amerika," kata Hidayat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Mantan Presiden PKS menyarankan pemerintah terlebih dahulu bertanya kepada Arcandra, dia ingin menjadi warga negara mana supaya bisa dibantu.
"Pemerintah Indonesia perlu membantu mengomunikasikan status beliau yang tadinya nyaman kembali nyaman," ujar Hidayat.
Arcandra tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Sebelum dipanggil Jokowi untuk menjadi menteri ESDM, Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston yaitu perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS.
Arcandra dicopot dari jabatannya berawal dari rentetan pesan di media sosial sejak Sabtu, 13 Agustus 2016. Ketika itu, dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda. Mengetahui hal itu, Istana lantas memeriksa dan hasilnya, Arcandra tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011.
Satu tahun kemudian, Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pencopotan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, Senin (15/7/2016) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas