Suara.com - Setelah Arcandra Tahar dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena masalah kewarganegaraan ganda, kini statusnya kewarganegaraannya semakin tidak jelas.
Karena telah memiliki paspor Amerika Serikat, secara otomatis status kewarganegaraannya di Indonesia gugur. Sementara aturan di Amerika Serikat, apabila warganya menjadi pejabat publik di negara lain, statusnya sebagai warga negara Amerika juga gugur dengan sendirinya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah Indonesia harus membantu Arcandra kembali mendapat status kewarganegaraan yang dia inginkan. Negara tidak boleh abai.
"Saya kira negara (Indonesia) perlu melakukan advokasi, apakah dengan melakukan naturalisasi beliau menjadi WNI lagi melalui proses khusus, karena ini kondisi yang khusus. Ataupun kalau memang pak Arcandra lebih memilih menjadi warga negara Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menurut saya juga harus turut membantu agar beliau diterima lagi menjadi warga negara Amerika," kata Hidayat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Mantan Presiden PKS menyarankan pemerintah terlebih dahulu bertanya kepada Arcandra, dia ingin menjadi warga negara mana supaya bisa dibantu.
"Pemerintah Indonesia perlu membantu mengomunikasikan status beliau yang tadinya nyaman kembali nyaman," ujar Hidayat.
Arcandra tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Sebelum dipanggil Jokowi untuk menjadi menteri ESDM, Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston yaitu perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS.
Arcandra dicopot dari jabatannya berawal dari rentetan pesan di media sosial sejak Sabtu, 13 Agustus 2016. Ketika itu, dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda. Mengetahui hal itu, Istana lantas memeriksa dan hasilnya, Arcandra tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011.
Satu tahun kemudian, Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pencopotan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, Senin (15/7/2016) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya