Suara.com - Setelah Arcandra Tahar dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena masalah kewarganegaraan ganda, kini statusnya kewarganegaraannya semakin tidak jelas.
Karena telah memiliki paspor Amerika Serikat, secara otomatis status kewarganegaraannya di Indonesia gugur. Sementara aturan di Amerika Serikat, apabila warganya menjadi pejabat publik di negara lain, statusnya sebagai warga negara Amerika juga gugur dengan sendirinya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah Indonesia harus membantu Arcandra kembali mendapat status kewarganegaraan yang dia inginkan. Negara tidak boleh abai.
"Saya kira negara (Indonesia) perlu melakukan advokasi, apakah dengan melakukan naturalisasi beliau menjadi WNI lagi melalui proses khusus, karena ini kondisi yang khusus. Ataupun kalau memang pak Arcandra lebih memilih menjadi warga negara Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menurut saya juga harus turut membantu agar beliau diterima lagi menjadi warga negara Amerika," kata Hidayat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Mantan Presiden PKS menyarankan pemerintah terlebih dahulu bertanya kepada Arcandra, dia ingin menjadi warga negara mana supaya bisa dibantu.
"Pemerintah Indonesia perlu membantu mengomunikasikan status beliau yang tadinya nyaman kembali nyaman," ujar Hidayat.
Arcandra tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Sebelum dipanggil Jokowi untuk menjadi menteri ESDM, Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston yaitu perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS.
Arcandra dicopot dari jabatannya berawal dari rentetan pesan di media sosial sejak Sabtu, 13 Agustus 2016. Ketika itu, dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda. Mengetahui hal itu, Istana lantas memeriksa dan hasilnya, Arcandra tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011.
Satu tahun kemudian, Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pencopotan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, Senin (15/7/2016) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok