Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyatakan pengaduan yang masuk ke posko darurat "Bongkar Aparat" yang didirikannya sejak 4 Agustus 2016, sebagian besar terkait dengan kasus narkoba.
"Sampai hari ini (Jumat), kami menerima 45 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 38 di antaranya adalah kasus dugaan keterlibatan aparat dalam kejahatan narkotika," ujar Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Putri Kanesia di kantor Kontras, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2016).
Putri melanjutkan dari 38 kasus tersebut, aduan paling banyak terjadi di DKI Jakarta (13 kasus), lainnya tersebar dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat.
Sementara institusi yang tersering disebut terkait dalam laporan itu adalah Polri dengan 24 kasus, dan sisanya TNI, BNN, petugas lapas, hakim, jaksa, serta Satgas Kemenkumham.
Kontras menyebut laporan masyarakat yang masuk ke posko berisi hampir semua tindak kriminal terkait narkotika, seperti kepemilikan, penyalahgunaan sampai pemerasan kepada narapidana narkotika.
"Ada mantan napi yang mengaku diperas ketika akan disidang. Oleh karena itulah kami mendapat dugaan keterlibatan hakim," kata Putri.
Kontras masih menerima aduan sembari melakukan verifikasi terhadap semua laporan yang datang dari masyarakat. Oleh karena itu, organisasi yang didirikan oleh pegiat HAM Munir Said Thalib belum mau mengungkap secara rinci nama-nama pelapor maupun yang dilaporkan.
"Kami tidak mau terlalu cepat menyimpulkan, karena masih terus melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aduan masyarakat. Kami ingin mengetahui apakah kasus ini ada keterkaitan satu sama lain," tutur Putri.
Dia menambahkan Kontras tidak sembarangan dalam menerima pengaduan dari masyarakat. Jika ingin melaporkan kasus ke posko Bongkar Aparat, baik dengan datang langsung ke kantor Kontras atau melalui laman daring, pengadu harus melengkapi diri dengan barang bukti dan saksi-saksi.
Kalau pelapor mau, kata Putri, Kontras bisa membantu untuk meneruskan aduan ke dalam proses hukum.
"Namun dari 45 aduan, baru ada tujuh pelapor yang bersedia membawanya ke dalam proses hukum. Selebihnya tidak bersedia karena berbagai alasan seperti khawatir akan keselamatan diri dan keluarga, tidak percaya laporannya akan ditindaklanjuti penegak hukum, merasa kurang cukup bukti karena menjadi satu-satunya saksi dan takut dikriminalisasi karena laporannya," ujar Putri.
Kontras, yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Narkoba, masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan aduan ke Posko Bongkar Aparat. Selain datang langsung ke kantor KontraS di Jakarta, juga bisa mengisi melalui laman bit.ly/pengaduanbongkaraparat.
Jalan lain, bisa memasukkan aduan ke kantor-kantor jaringan Koalisi Anti Mafia Narkoba seperti Posko Darurat "Bongkar Aparat" yang didirikan Pemuda Muhammadiyah dan berada di kantor-kantor cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Kemudian bisa pula melaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia dengan Ketua Umum Luhut Pangaribuan melalui Tim Advokasi untuk Haris Azhar (TAHAR), ke Persaudaraan Korban Napza Indonesia serta di posko serupa milik LBH Yogyakarta dan LBH Masyarakat.
Posko Darurat "Bongkar Aparat" didirikan setelah adanya pengakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras Haris Azhar bahwa ada pejabat dari BNN, TNI dan Polri yang terlibat dan mengambil keuntungan sebesar ratusan miliar rupiah dari bisnis narkotika.
Haris Azhar kemudian menuliskannya dalam sebuah artikel, mengunggahnya dan merebak di media sosial. Atas tulisan itu, Haris Azhar dilaporkan oleh BNN, Polri dan TNI ke Bareskrim Polri dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Dijaga LPSK! Andrie Yunus Belum Bisa Muncul ke Publik
-
KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga