Suara.com - Rumah pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pemilihan kepala daerah Jakarta periode 2017-2022 diresmikan pada Kamis (25/8/2016) malam ini. Rumah Lembang terletak di Jalan Lembang, nomor 25 dan 27, Menteng, Jakarta Pusat.
Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, menceritakan kenapa namanya Rumah Lembang.
"Soalnya kami bingung mau kasih nama apa. Akhirnya dikasih nama jalan. Biar lebih sederhana, lebih gampang," kata Amalia.
Nama tersebut atas kesepakatan Teman Ahok, Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.
Sebelumnya, rumah kemenangan Ahok akan diberi nama Rumah Ahok Inspirasi Jakarta, namun kemudian batal.
"Soalnya kami juga nggak mau klaim Pak Ahok punya kita juga sih. Jadi misalnya nanti ada teman-teman mau bikin rumah yang serupa di Cililitan atau dimana juga nggak apa-apa," kata dia.
Rumah Lembang akan menjadi tempat untuk berkumpul para pendukung Ahok sekaligus dijadikan pusat pengolahan informasi, koordinasi, dan komando.
"Bisa jadi tempat diskusi, konferensi pers. Daripada cari tempat lain begitu, misalnya tempat taruh logistik kalau nanti sudah jadi daftar," kata dia.
Semua partai pendukung Ahok, malam ini akan kumpul.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027