Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikadin Sumut berencana menggugat Imigrasi Kuala Lumpur, Malaysia, dan manajemen Air Asia karena diduga melanggar hak asasi terhadap klien mereka WNI asal Medan, Sri Dewi.
"Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil atas perbuatan pihak Imigrasi Malaysia dan Air Asia terhadap Sri Dewi Sulistina," ujar Direktur Lembaga Hukum (LBH) Ikadin Sumut, Dedy Haryanto Marbun, di Medan.
Berdasarkan laporan, Sri Dewi Sulistina ditahan pihak Imigrasi Malaysia saat tiba di Bandara KLIA2 Malaysia, 19 Agustus pukul 23.00 waktu setempat. Penahanan itu dialaskan pihak Imigrasi karena Sri Dewi Sulistina terlalu sering ke Malaysia.
Ironisnya penahanan Sri Dewi Sulistina dilakukan dengan cara tidak baik, seperti penempatan pada sel yabg tidak layak huni dan memberlakukan kasar pada saat pemberian makanan dan minuman selama dua hari di dalam sel Imigrasi Malaysia.
Selain itu, pihak imigrasi Malaysia juga melakukan tindakan tidak istimewa terhadap pihak kru maskapai Air Asia, pesawat yang membawa Sri Dewi pulang ke Medan melalui Bandara Kualanamu. Paspornya sudah di black list dan pihak imigrasi Malaysia tetap menahan Air Asia.
LBH Ikadin sudah berkomunikasi dengan pihak Konjen Malaysia di Medan, tetapi belum ada solusi tepat. Jadi LBH Ikadin bersiap melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat Imigrasi Malaysia dan Air Asia. Menurut Sri Dewi Sulistina, dia merasa perlu melakukan gugatan karena merasa tindakan Imigrasi KLIA2 sudah melanggar hukum dan merampas HAM.
"Berdasarkan informasi dari pihak Imigrasi Medan, tidak ada yang salah dalam paspor saya. Saya memang sering ke Malaysia bertemu teman-teman dan melaksanakan liburan, tetapi tidak pernah kelebihan waktu tinggal di Malaysia," katanya lagi.
Dia menegaskan, perlakuan buruk dengan menempatkan di sel yang tidak layak huni dan pemberlakuan kasar seolah penjahat besar, tidak diduga dan tidak bisa diterimanya.
"Saya berharap LBH Ikadin bisa membantu saya memprotes tindakan Imigrasi dan Air Asia Malaysia," katanya pula. (Antara)
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan