Suara.com - Otoritas Malaysia menahan empat warga Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu karena pelanggaran keimigrasian selama sebulan.
"Untuk pemenuhan syarat administrasi yang bermasalah di Malaysia, kami tidak bisa melakukannya. Termasuk upaya pembelaan, kami tidak bisa intervensi aturan di Malaysia," ujar Kepala Imigrasi Putussibau Ade Rahmat saat dihubungi di Putussibau, Kalimantan Barat, Senin (4/5/2015).
Dua diantaranya, Kiung dan Duan ditahan lantaran tidak mempunyai visa kerja, meskipun keduanya memiliki paspor.
Sedangkan Karon dan Bujang ditahan karena tidak memiliki dokumen resmi, baik itu paspor atau pun visa kerja.
Empat WNI dari daerah perbatasan Kapuas Hulu ini ditangkap di Sibu, Serawak, Malaysia April lalu.
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi Putussibau masih bisa memberikan informasi tentang keadaan dari warga yang ditahan oleh pihak Malaysia.
Salah satu caranya, dengan menghubungi Konsulat Malaysia di Pontianak ataupun Konsulat Indonesia yang ada di Malaysia.
"Kami siap membantu fasilitasi pihak keluarga mempertanyakan keadaan warga yang bersangkutan ke Konsulat Malaysia di pontianak," kata Ade.
Menurutnya, kalau hanya terkait masalah administrasi, yang bersangkutan hanya ditahan selama dua bulan hingga tiga bulan. Setelah itu dipulangkan oleh pihak Imigrasi Malaysia.
"Kalau ada pemulangan warga kita yang bermasalah, pihak Imigrasi Malaysia akan menyerahkan ke Imigrasi di Entikong, Sanggau. Setelah dicek kesehatan baru pihak Imigrasi Entikong menyerahkannya ke P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) Entikong, baru di data di Polsek setempat kemudian dikirim ke Dinas Sosial di Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah masing-masing," papar Ade.
Saat dihubungi ke Konsulat Indonesia di Malaysia, bidang Imigrasi Agus Sony mengaku belum ada pemberitahuan dari pihak polisi Malaysia.
"Kami belum tahu, kami belum dapat informasinya dari police Malaysia," ujarnya.
Agus menambahkan pihak Malaysia saat ini tengah melakukan pembersihan terhadap orang-orang asing yang masuk secara ilegal. Bahkan hampir setiap malam ada penangkapan 100-an orang dari beberapa negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan