Suara.com - Dalam rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi II DPR dan Pemerintah, terjadi perdebatan sengit. Perdebatan ini terkait dengan ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah atau tidak.
"Pembicaraan tentang ketentuan ini masuk di dalam Rapat Konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9 tahun 2016," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Dalam rapat konsultasi tersebut mereka baru menyepakati terkait dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan kepala daerah. Sementara syarat calon kepala daerah masih dalam proses pembahasan. Kata Lukman ada 2 hal yang menjadi substansi dalam usulan dibolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah.
Pertama, boleh atau tidak terpidana yang sudah mendapatkan hukuman yang berkekuatan hukum tetap mencalonkan sebagai kepala daerah. Kedua, bagi mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan Korupsi, Bandar Narkoba dan kejahatan seksual.
"Norma ini juga disepakati semua pihak didalam rapat konsultasi ini, dan tanpa ada perbedaan pendapat," ujar Lukman.
Ketiga adalah soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon, sudah dibicarakan, Jumat (25/8/2016) kemarin.
"Namun kemudian menimbulkan perdebatan luas, bukan saja di internal Komisi II namun juga meluas menjadi perdebatan publik," kata Lukman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka